Komisi III soal Struktur Gemuk KPK: Sudah Dibahas Lama, Lebih Baik Fokus Kerja

19 November 2020 9:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
KPK kembali menuai sorotan usai menambah 19 posisi baru dalam struktur organisasinya, mulai dari deputi hingga staf khusus pimpinan KPK. Namun, tak sedikit pihak yang menilai struktur KPK kini menjadi lebih gemuk.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menganggap proses penyusunan struktur baru KPK telah melalui proses yang panjang, dengan tujuan utama pemberantasan korupsi.
“Yang saya ketahui, proses penyusunan struktur organisasi ini sudah berjalan lama, panjang, dan sudah melalui komunikasi dengan pihak-pihak terkait di dalam maupun di luar KPK. Jadi ini bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul,” kata Sahroni kepada wartawan, (19/11)
Menurut Politikus NasDem itu, perubahan struktur dilakukan KPK bertujuan untuk tercapainya tujuan dan strategi pemberantasan korupsi yang lebih efektif.
Wakil Ketua Komisi III DPR F-NasDem Ahmad Sahroni. Foto: DPR
“Kita juga tahu tugas KPK dalam pemberantasan korupsi ini sangat menyeluruh. Dari pencegahan, sampai penanganan. Karenanya, menurut saya, lebih baik kita fokus saja supaya kinerja KPK bisa efektif dan efisien,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sahroni menuturkan, penambahan 19 posisi baru di KPK memang dibutuhkan dalam proses pemberantasan korupsi, maka sepatutnya perlu didukung. Sebab, struktur organisasi yang ramping sekali pun tidak menjamin kinerjanya dapat lebih efisien.
"Kalau menurut KPK organisasi yang sekarang harus diperbesar, demi peningkatan kinerja ya kenapa tidak? Daripada ramping tapi letoy, jelas lebih baik besar, berotot, dan kuat," tutup Sahroni.
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri sebelumnya telah menandatangani Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaka), yang mengatur soal struktur organisasi KPK yang baru.
Lewat Perkom ini, struktur organisasi KPK justru semakin gemuk dengan penambahan sejumlah pos baru. Walau terdapat pula pengurangan, meski tidak signifikan.
Struktur Organisasi KPK 2020. Foto: KPK