Komisi IX DPR Minta Komite COVID-19 Buat Grand Design Pengembangan Vaksin Corona

27 Agustus 2020 18:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan anggota Komisi IX DPR sebelum mengikuti Rapat Dengar Pandapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Foto: Puspa Perwitasari/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan anggota Komisi IX DPR sebelum mengikuti Rapat Dengar Pandapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Foto: Puspa Perwitasari/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi IX DPR RI menggelar rapat bersama Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis (27/8). Dalam rapat tersebut, Komisi IX dan Komite COVID-19 menyepakati lima poin utama.
ADVERTISEMENT
"Komisi IX DPR RI mendorong Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk menjalankan 3 program prioritas secara holistik dan terintegrasi, yaitu Indonesia sehat, Indonesia bekerja, dan Indonesia tumbuh termasuk adanya alokasi anggaran yang berimbang untuk penanganan di sektor kesehatan dan sektor ekonomi. Ini (kami) setuju," kata Menkes Terawan Agus Putranto membacakan poin kesimpulan rapat, Kamis (27/8).
Poin kedua, Komisi IX DPR RI mendesak Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk meningkatkan kolaborasi seluruh pihak yang berkontribusi aktif. Misalnya, TNI/Polri, universitas, ormas, tokoh masyarakat, dan pihak swasta.
"Ketiga, Komisi IX DPR RI mendesak Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional membuat grand design pengembangan vaksin COVID-19, termasuk kebutuhan infrastruktur pengembangan, kebutuan anggaran, dan rencana vaksinasinya. Ini setuju," lanjut Terawan.
ADVERTISEMENT
Lalu, poin keempat, Komisi IX juga mendukung Kemenkes untuk meningkatkan ketahanan masyarakat di masa pandemi COVID-19. Salah satunya dengan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas, dan mengoptimalkan stimulus penanganan COVID-19 di bidang kesehatan.
"Terakhir, poin ke lima, Komisi IX meminta Kemenkes dan Satgas COVID-19 untuk memberikan data rincian realisasi dan rencana optimalisasi anggaran penangaan COVID-19 di bidang kesehatan paling lambat 31 Agustus 2020. Setuju," pungkas Terawan.
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona