Komisi IX DPR: Pemerintah Harus Permudah Swab dan Rapid Test, Tekan Biayanya

11 Juli 2020 10:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Swab test di Stasiun Bogor. Foto: Dok PT KCI
zoom-in-whitePerbesar
Swab test di Stasiun Bogor. Foto: Dok PT KCI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus penyebaran virus corona di Indonesia masih tinggi. Pada Kamis (9/7), penambahan kasus positif corona mencapai angka 2.567 dalam satu hari.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, anggota Komisi IX Fraksi PDIP Nabil Haroen menilai pemerintah harus mengevaluasi new normal atau tatanan kehidupan baru secara komprehensif. Selain itu, pemerintah juga diminta mempermudah akses masyarakat untuk melakukan tes PCR atau rapid test dengan harga yang terjangkau.
"Pemerintah harus mempermudah akses kesehatan dan mendukung tim medis. Di sisi lain, pemerintah harus mempermudah rapid tes dan swab tes untuk warga, dengan menekan biaya akan seminimal mungkin," kata Nabil saat dihubungi, Sabtu (11/7).
Petugas saat tes swab COVID-19 di salah satu pusat perbelanjaan modern di Kota Semarang, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
"Jangan sampai ada mafia kesehatan, yang mengambil untung di tengah pandemi. Selain itu, evaluasi atas new normal juga harus dilakukan secara komprehensif," sambung politikus PDIP itu.
Selain itu, Nabil menilai pemerintah perlu membuat sejumlah kebijakan strategis dalam menghadapi virus corona. Seperti membuka data secara transparan, membuka kesempatan para ilmuwan berkontribusi hingga mengevaluasi anggaran virus corona agar tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
"Kebijakan pemerintah menjadi sangat penting dalam penanganan kasus COVID-19. Pemerintah punya kewajiban menjaga keselamatan hidup warganya, juga menjaga keseimbangan dan neraca ekonomi agar tidak runtuh," tuturnya.
Ia pun meminta pemerintah untuk lebih serius menangani virus corona. Sehingga, angka kematian dapat ditekan secara maksimal.
"Masih tingginya kasus COVID-19 harus jadi tekanan agar pemerintah serius menangani kasus ini, hingga menekan angka kematian secara riil," tandas dia.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menerbitkan aturan biaya maksimal rapid test corona senilai Rp 150 ribu. Namun hal ini belum sepenuhnya diterapkan di lapangan.
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mendapatkan laporan di Gorontalo masih ada yang tidak beres terkait hal ini. Biaya rapid test ada embel-embel lain sehingga dipatok melebihi Rp 250 ribu.
ADVERTISEMENT
"Jadi sekarang ini penyelenggara layanan rapid test mau mengakali. Kalau cuma dilihat hasil rapid tesnya reaktif or non reaktif Rp 150 ribu. Tapi kalau mau minta surat keterangan kalau hasilnya non reaktif bayarnya Rp 243 ribu," kata Alvin Lie kepada kumparan, Kamis (9/7).
Menurut Alvin, ini sesuatu hal yang sangat aneh. Dan menjadi komersialisasi di tengah pandemi corona yang sudah membuat masyarakat menderita.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)