Komisi IX: Jangan Cuma Umumkan Vaksinasi Dimulai, Banyak Proses Harus Dilalui

6 Januari 2021 13:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menurunkan vaksin corona Sinovac saat tiba di gudang Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (5/1).  Foto: Rony Muharrman/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menurunkan vaksin corona Sinovac saat tiba di gudang Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (5/1). Foto: Rony Muharrman/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah sudah mengumumkan vaksinasi corona akan dimulai pada Rabu (13/1) pekan depan, padahal vaksin Sinovac asal China yang akan dipakai belum mendapatkan izin darurat dari BPOM.
ADVERTISEMENT
Merespons itu, anggota Komisi Kesehatan (IX) DPR, Intan Fauzi, mengingatkan pemerintah bahwa ada prosedur dan tahapan yang harus dilalui dan diketahui masyarakat sebelum vaksinasi dimulai.
"Saya yakin pemerintah sudah melibatkan berbagai stakeholder, artinya komunikasi ke publik juga harus tersampaikan, jangan hanya sekadar menyatakan vaksin akan dimulai dan sebagainya, karena banyak proses yang harus dilalui," kata Intan saat dimintai tanggapan, Rabu (6/1).
Prosedur pertama, menurut Intan, pentingnya izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM. Komisi IX sebagai mitra BPOM sudah menekankan bahwa BPOM punya kewenangan penuh untuk menerbitkan atau tidak izin darurat.
Anggota Komisi IX DPR F-PAN Intan Fauzi. Foto: Dok. Intan Fauzi
Dalam raker bersama Komisi IX DPR, BPOM membeberkan progres uji vaksin COVID-19. Kata Intan, BPOM melaporkan untuk standar mutu, vaksin Sinovac sudah lulus. Namun yang kini terus dikaji adalah efikasi vaksin atau khasiatnya.
ADVERTISEMENT
"Mutu, keamanan dan khasiat. Nah efikasi itu juga harus terpenuhi, karena tujuan kita kan herd immunity (kekebalan komunitas)," papar Intan.
Prosedur lainnya, lanjut Intan, sebagai konsekuensi negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, fatwa halal MUI terkait vaksin Sinovac menjadi sangat penting. Sebab, hal itu akan menjadi tolok ukur meyakinkan masyarakat.
"Tentu kita tidak bisa mengabaikan sebagai negara mayoritas muslim faktor fatwa halal MUI juga menjadi satu kebutuhan. Tentu kepercayaan publik kemudian ketenangan itu penting," ujar Politikus PAN itu.
Lebih lanjut, menurut Intan yang jarang disebut pemerintah adalah validasi WHO. Sebab, Intan mengungkapkan, hingga saat ini WHO baru memvalidasi dua vaksin, yaitu: Pfizer dan Moderna.
Akan tetapi, ditegaskan Intan, hal itu bukan berarti Sinovac tak layak. Karena, WHO mengeluarkan validasi tentu dengan data-data yang lengkap, sementara Sinovac di Indonesia masih berada di tahap uji klinis.
ADVERTISEMENT
"Bukan berarti Sinovac dan lain-lain itu jelek, tapi kan memang belum selesai, artinya uji klinis fase ketiga betul, tetapi ini kan masih disuntikkan kepada subyek yang 1,600-an itu, setelahnya kan harus dilihat 6 bulan setelah penyuntikan apakah ada efek samping dan sebagainya," urai Intan.
"Tiga hal itu harusnya menjadi parameter untuk bisa disuntikkan kepada masyarakat. Kita tidak melihat vaksin dari negara mana, yang penting semua secara scientific (ilmiah) bisa dipertanggungjawabkan," pungkas legislator dapil Depok Bekasi itu.