Komisi IX: Pemerintah Harus Data Warga Tak Mudik untuk Dapat Bansos

21 April 2020 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi memutuskan melarang mudik mulai 24 April 2020 demi memutus mata rantai penyebaran virus corona. Kebijakan ini diambil setelah mencermati perkembangan penyebaran wabah COVID-19 dari hari ke hari.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena menilai kebijakan larangan mudik ini bisa menjadi salah satu langkah efektif dalam mencegah penyebaran corona, terutama ke daerah-daerah yang jadi tujuan pemudik.
"Kebijakan Presiden Jokowi melarang mudik dan kebijakan ini perlu diapresiasi, sekaligus disertai langkah pemerintah dan mengajak peran serta aktif masyarakat untuk jalankan keputusan ini," kata Melki kepada wartawan, Selasa (21/4).
Suasana di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Menurut Melki, keputusan melarang mudik sangat bisa dipahami, karena setiap harinya kasus virus corona semakin bertambah dan belum ada tanda-tanda akan menurun. Maka dari itu, masyarakat diminta taat pada aturan ini.
"Berhasil tidaknya pengendalian COVID-19 se-Indonesia sangat ditentukan pencegahan pertemuan dalam jumlah besar saat mudik," papar politikus Golkar itu.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu, pemerintah perlu memperkuat edukasi secara masif menggunakan berbagai media dan tokoh masyarakat, khususnya tokoh agama dan tokoh budaya. Disertai penegakan hukum terhadap warga negara untuk mematuhi kebijakan pemerintah ini secara disiplin," tambah Melki.
Melki menyarankan, sebaiknya pemerintah juga perlu melakukan pendataan warganya yang mudik dan tidak mudik secara lebih ketat. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan warga terdampak kebijakan COVID-19 ini mendapatkan hak-haknya, seperti bantuan sosial (bansos) dan bantuan lainnya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah terlanjur pulang ke kampung, kepala desa, lurah, ketua RT dan RW di daerah tujuannya harus mendata dengan jelas, serta diwajibkan karantina mandiri secara ketat dan disiplin.
"Selama 14 hari karantina mandiri warga yang balik ke kampung dari daerah episentrum atau dari luar negeri dicek kondisinya secara teratur oleh tenaga kesehatan sesuai protokol kesehatan. Perlu dilakukan sanksi sosial bagi warga atau keluarganya yang tidak disiplin jalankan hal ini karena bisa bahayakan warga di kampungnya," tegas Melki.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengingatkan agar semua bantuan yang disediakan pemerintah harus tepat sasaran, yakni warga kurang mampu dan berkurang pendapatannya selama pandemi virus corona.
"Semua jenis bantuan sosial pemerintah seperti bantuan sembako, Kartu Prakerja, program padat karya, listrik gratis atau diskon 50 persen plus program sosial lainnya dari pemerintah pusat sampai daerah, juga pihak swasta betul-betul harus dipastikan untuk menjangkau warga yang membutuhkan," tutupnya.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.