Komisi IX soal Hadi Pranoto: Obat Corona Harus Diuji dan Diakui Pemerintah

4 Agustus 2020 10:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hadi Pranoto, pamerkan ramuan herbal yang bisa sembuhkan corona.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Hadi Pranoto, pamerkan ramuan herbal yang bisa sembuhkan corona. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Obat herbal antibodi COVID-19 buatan Hadi Pranoto yang diklaim bisa menyembuhkan pasien corona menimbulkan keresahan publik. Selain belum adanya uji klinis, obat herbal ini juga memiliki nomor registrasi izin BPOM yang sama dengan produk lain.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina meminta semua pihak fokus membantu masyarakat yang sedang berjuang melawan corona, yang masih belum diketahui kapan berakhirnya.
"Masyarakat sedang berjuang untuk bisa survive dengan COVID-19. Sama-sama kita menjaga agar jangan sampai banyaknya permasalahan di luar yang kepentingannya hanya mencari panggung ya," kata Arzeti, Selasa (4/8).
Anggota Komisi IX DPR F-PKB Arzeti Bilbina. Foto: Dok. Pribadi
"Kasihan masyarakat sudah susah, jangan kita bikin susah lagi dengan kepentingan-kepentingan yang bukan diperuntukan bagi masyarakat," tambah anggota Fraksi PKB itu.

Obat Herbal Buatan Hadi Pranoto Harus Diuji Coba

Di kesempatan berbeda, anggota Komisi IX DPR lainnya dari F-PKB, Nur Nadlifah, mengungkapkan klaim obat untuk menyembuhukan corona seperti Hadi Pranoto bukanlah yang pertama kali. Nadlifah pun meminta pemerintah melakukan uji coba obat herbal buatan Hadi Pranoto untuk menguji klaimnya.
ADVERTISEMENT
"Intinya harus dilakukan uji coba secara profesional oleh lembaga pemerintah atau lembaga yang diakui oleh pemerintah. Dan kemudian hasilnya juga diakui oleh pemerintah bahwa obat tersebut benar-benar mampu menyembuhkan," jelas Nadlifah.
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi mencegah COVID-19, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8). Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO
Menurutnya, untuk menyembuhkan pasien positif COVID-19, maka obat yang digunakan juga sudah diakui dan lolos uji klinis dari lembaga terkait.
"COVID-19 ini kan sudah menjadi wabah, bahkan menjadikan stasus pandemi. Jadi obat yang akan digunakan harus benar benar mendapat pengakuan dari pemerintah, agar masyarakat tidak diombang-ambingkan oleh informasi. Kasihan masyarakat," tandas Nadlifah.
Sebelumnya, juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat agar jangan cepat percaya dengan kabar obat corona yang kini beredar di masyarakat.
"Apabila ramuan herbal tersebut masih dalam tahap penelitian dan belum ada bukti ilmiah tentang keamanan dan efektivitasnya, maka tidak boleh dikonsumsi oleh masyarakat," tutur Wiku.
ADVERTISEMENT
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
=====
Saksikan video menarik di bawah ini.