Komisi IX soal Inpres Corona: Orang Langgar Protokol karena Tak Ada Sanksi Tegas

6 Agustus 2020 11:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antrean warga di stasiun stasiun Bogor. Foto: Adek Berry/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Antrean warga di stasiun stasiun Bogor. Foto: Adek Berry/AFP
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, mendukung hadirnya Inpres tersebut. Sebab, sanksi di dalam Inpres tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera.
"Diharapkan dengan Inpres tersebut, penanganan dan pemutusan mata rantai COVID-19 di Indonesia akan segera tercapai. Selain itu, sanksi yang terdapat di dalam Inpres ini juga diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi orang-orang yang sering melanggar protokol kesehatan," kata Saleh, Kamis (6/8)
“Kita harus dukung inpres tersebut. Itu bukan untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk kepentingan seluruh masyarakat.” sambung Wakil Ketua Fraksi PAN DPR itu.
Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay Foto: Dok. Pribadi
Saleh menjabarkan, selama ini sebetulnya, aturan dan regulasi sudah banyak diterbitkan. Yang kurang adalah sanksi tegas terhadap para pelanggar. Sehingga, menurut Saleh, tak heran, banyak aturan yang tidak efektif dan tidak dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, ada dua hal di dalam Inpres tersebut yang menurut Saleh perlu disorot. Yaitu terkait jenis sanksi dan pembuatan turunan Inpres dalam bentuk peraturan kepala daerah.
"Terkait jenis sanksi, inpres tersebut telah menjelaskan bahwa sanksi bagi para pelanggar adalah teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Masalahnya adalah apakah sanksi-sanksi di atas bisa dilaksanakan dengan baik? Lalu, apakah sanksi-sanksi tersebut bisa menimbulkan efek jera?," tutur Saleh.
Sebab, Saleh berpendapat, kalau teguran lisan dan tertulis sudah biasa. Saat ini sanksi itu pun, sudah sering dilakukan teguran oleh petugas.
"Sayangnya, pelanggaran tetap saja terjadi. Kalau kerja sosial, bagaimana mengawasinya? Di mana mereka harus dipekerjakan? Begitu juga dengan sanksi administratif yang ada masih perlu diperjelas agar dapat dilaksanakan secara efektif," katanya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Saleh menilai Inpres tersebut belum bisa langsung diaplikasikan. Pasalnya, inpres tersebut masih menunggu aturan turunan dalam bentuk peraturan kepala daerah. Hal ini, menurut Saleh, akan sangat bergantung koordinasi dengan seluruh provinsi dan kabupaten kota.
“Kalau mau cepat, menteri dalam negeri harus memonitor pembuatan peraturan kepala daerah ini. Kalau perlu, mendagri memberikan batas waktu. Dengan begitu, turunan inpres tersebut dapat dilaksanakan secara bersamaan di seluruh Indonesia," anggota DPR asal Sumut itu.