Komisi Kejaksaan Dalami Dugaan Kajari Jaksel Jamu Makan Dua Jenderal Polri

19 Oktober 2020 14:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengenakan baju tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10).  Foto: Rommy S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengenakan baju tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10). Foto: Rommy S/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komisi Kejaksaan (Komjak) akan mengusut dugaan perjamuan makan siang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna, terhadap dua jenderal yakni Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo.
ADVERTISEMENT
Jamuan tersebut diduga dilakukan pada Jumat (16/10) lalu, saat berkas perkara dua jenderal terkait Djoko Tjadra itu dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kami akan dalami informasi ini dan meminta keterangan/penjelasan bagaimana hal tersebut terjadi," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak, kepada wartawan, Senin (19/10).
Barita mengatakan, pendalaman informasi tersebut agar membuat terang peristiwa jamuan yang kini ramai disorot itu.
"Sehingga semua terang termasuk alasan-alasannya, sebab memberikan makan siang secara wajar dan bila sudah tiba waktu makan siang adalah hal yang wajar bagi semua tanpa kecuali karena pada prinsipnya semua orang sama di hadapan hukum, tidak ada yang diistimewakan berdasarkan prinsip equlity before the law dan due proccess of law," ujarnya.
Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan) didampingi Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kiri) bersiap memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Barita menyebut prinsip posisi setiap orang sama di hadapan hukum, harus diimplementasikan kepada semua pihak. Barita menyebut, dalam proses klarifikasi nanti akan dilihat apakah dugaan penjamuan tersebut memang sesuai standar dan aturan atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Prinsip ini (equlity before the law dan due proccess of law, diimplementasikan secara seragam maka dalam setiap penanganan perkara sudah diatur standart prosedurnya (SOP)," kata dia.
"Tentu saja dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan tersebut termasuk dalam hal di atas harus berdasarkan ketentuan sehingga semua aspek dapat dipertanggungjawabkan kalau ada pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, informasi mengenai jamuan makan siang itu diunggah oleh pengacara Prasetijo, Petrus Balla Pattyona di akun Facebooknya.
Dalam unggahan yang disertai foto itu, Petrus menyebut telah dijamu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna untuk makan siang. Namun, kini unggahannya tersebut sudah dihapus.