Komisi V soal Ojol Tak Angkut Penumpang saat Corona: Driver Harus Dapat Bansos

6 April 2020 11:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa saat memimpin rdpu komisi V DPR RI dengan pakar mengenai RUU Jalan dan Transportasi di Gedung Nusantara, Senayan. Foto: Andri
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa saat memimpin rdpu komisi V DPR RI dengan pakar mengenai RUU Jalan dan Transportasi di Gedung Nusantara, Senayan. Foto: Andri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengatur pelayanan ojek online (ojol) selama wabah virus corona. Ekspedisi ojek online hanya diperbolehkan mengangkut barang bukan penumpang.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi V dari fraksi PPP, Nurhayati Monoarfa menyambut baik aturan itu untuk mengurangi potensi penyebaran virus corona. Namun, kata dia, pemerintah harus menjamin keberlangsungan hidup ojek online.
"Intinya saya setuju atas larangan terhadap ojek online mengangkut orang hanya pengiriman barang pada saat sekarang ini untuk mengurangi penyebaran COVID-19. Hanya harus memperhatikan dampaknya terhadap ojek online tersebut," kata Nurhayati saaat dihubungi, Senin (6/4).
Nurhayati menuturkan dalam aturan PP PSBB pemerintah dapat lebih leluasa untuk memberikan bantuan terhadap masyarakat yang terdampak melalui program Jaring Pengamanan Sosial (JPS) atau bantuan sosial. Dia pun berharap para pengemudi ojek online mendapatkan bantuan tersebut.
"Pemerintah telah menganggarkan Rp 110 triliun untuk menjalankan JPS tersebut. Semoga pengemudi ojek online ini termasuk di salah program JPS yang diluncurkan pemerintah," tutur dia.
Ilustrasi ojek online. Foto: REUTERS/Beawiharta
Politikus PPP itu pun berharap adanya kerja sama dari perusahaan transportasi online agar pelaksanaan aturan PSBB dapat berjalan dengan baik. Salah satunya dengan menonaktifkan sementara pelayanan mengantar penumpang.
ADVERTISEMENT
"Akan efektif apabila ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mentaati aturan pemerintah. Karena di dalam aplikasi mereka ada banyak layanan, perusahaanlah yang harus menghentikan layanan ojeknya tersebut," tutur dia.
"Hanya layanan lainnya selain ojek yang bisa diaktifkan," lanjut Nurhayati.
Terlebih, kata dia, selama wabah virus corona layanan ojek online memang lebih banyak digunakan masyarakat untuk belanja makanan hingga barang.
"Kalau saya lihat sekarang trend ojek online lebih banyak untuk delivery baik makanan belanjaan maupun barang. Jadi sepertinya tidak mengurangi penghasilan terlalu signifikan tapi pasti ada dampaknya karena sekarang orang hanya fokus pada delivery," tutup Nurhayati.