Komisi VIII Bahas RUU Penanggulangan Bencana bareng Yasonna hingga Terawan

7 September 2020 16:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Komisi VIII DPR RI. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Komisi VIII DPR RI. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja dengan Menkumham Yasonna Laoly, Mensos Juliari P. Batubara, dan Menkes Terawan Agus Putranto membahas soal RUU Penanggulangan Bencana.
ADVERTISEMENT
RUU Penanggulangan Bencana ini merupakan inisiatif Komisi VIII karena UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sudah tidak relevan lagi saat ini.
Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto, mengungkapkan setidaknya ada dua aspek yang menjadi pertimbangan mengapa UU Penanggulangan Bencana yang ada saat ini harus diganti. Salah satunya karena aspek sosiologis.
"Wilayah NKRI memiliki kondisi geografis, geologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya berbagai bentuk bencana baik oleh faktor alam seperti gempa bumi, banjir, angin topan, longsor, dan sebagainya. Ada juga faktor nonalam seperti pandemi maupun faktor sosial yang menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional," kata Yandri, Senin (7/9).
Komisi VIII Yandri Susanto saat rapat kerja nasional (Rakernas) 2020 Ditjen Binmas Islam Kemenag RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Di samping itu, secara kelembagaan berdasarkan pengalaman saat ini, BNPB ada di dalam Satgas Penanggulangan COVID-19, sehingga menjadi penting dilakukan penguatan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Komisi VIII menilai UU Penanggulangan Bencana yang ada saat ini masih lemah dari sisi pelaksanaan, penanggulangan, hingga pelaksanaan hukumnya. Meski UU Nomor 24 Tahun 2007 ini sudah dijalankan selama kurang lebih 10 tahun, namun perubahan perlu untuk dilakukan.
"Maka jangkauan dan arah pengaturan UU Nomor 24 Tahun 2007 (perlu) mengalami perubahan definisi dalam ketentuan umum, penyempurnaan tugas dan wewenang, penguatan lembaga dan penyesuaian pengaturan terhadap wewenang pemda, termasuk penguatan PPDB, penambahan kewenangan BNPB dalam menghadapi bencana di lebih dari 1 provinsi, penyempurnaan penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemakaian dana seperti dana siap pakai, lembaga usaha, lembaga internasional, dan lembaga asing non pemerintah dan peran masyarakat termasuk peran relawan," bebernya.
ADVERTISEMENT
Mensos Juliari P. Batubara sebagai perwakilan pemerintah mengungkapkan pemerintah mendukung usulan DPR atas RUU Penanggulangan Bencana.
"Pada prinsipnya, pemerintah pemerintah sangat mendukung usulan inisiatif DPR RI atas RUU Penanggulangan Bencana dan kami siap membahas dalam rapat-rapat berikutnya," kata Juliari.