Komisi VIII Minta Biaya Umrah Rp 26 Juta Dikaji Ulang
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Apalagi, dalam waktu dekat, calon jemaah umrah dapat segera diberangkatkan ke Tanah Suci, usai larangan penerbangan Indonesia dicabut oleh Arab Saudi per 1 Desember 2021.
"Penetapan biaya di masa pandemi juga urgent untuk segera direvisi menyesuaikan kebijakan yang akan diambil KMA (Keputusan Menteri Agama), yang mengatur biaya umrah mencantumkan biaya referensi Rp 26 juta. Perlu dikaji ulang apakah tetap sama atau beda biaya. Catatan Komisi VIII adalah agar penetapan biaya referensi umrah tidak terlalu memberatkan calon jemaah," kata Yandri saat membuka rapat Komisi VIII dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (30/11).
Yandri menegaskan, keputusan ibadah umrah dan haji bisa kembali dibuka bagi jemaah asal Indonesia merupakan kabar baik. Apalagi, sudah hampir dua tahun ibadah tertunda akibat pandemi COVID-19.
Meski begitu, Yandri juga meminta pemerintah khususnya Kemenag juga fokus pada permasalahan vaksinasi corona dan integrasi aplikasi PeduliLindungi dengan Tawakkalna milik Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Sebab, hanya calon jemaah umrah sudah divaksinasi lengkap dua dosis yang diperbolehkan berangkat ke Tanah Suci.
"Jika dua permasalahan, vaksinasi dan sinkronisasi aplikasi PeduliLindungi serta kebijakan lainnya dirumuskan bersama pemerintah Indonesia dan Arab Saudi jadi modal utama merumuskan kebijakan ibadah haji 2022 yang akan dibahas Kemenag dan Komisi 8. Calon jemaah haji dan umrah sangat menunggu ini karena sudah dua kali dibatalkan, sehingga daftarnya terlalu panjang daftar tunggunya. Banyak calon jemaah umrah sudah siap, sudah bayar," tuturnya.
Merespons permintaan pimpinan Komisi VIII, Menag Gus Yaqut mengungkapkan pihaknya akan merevisi Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait pelaksanaan ibadah umrah di masa pandemi COVID-19 dan biaya perjalanannya.
Dalam KMA tersebut, ditetapkan biaya perjalanan umrah saat masa pandemi sebesar Rp 26 juta. Sebab, dalam pelaksanaannya akan ada biaya-biaya tambahan, salah satunya untuk melakukan karantina.
ADVERTISEMENT
"Pembahasan revisi regulasi KMA Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah di masa pandemi COVID-19 dan KMA Nomor 77 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi," ucap Gus Yaqut.
Biaya referensi dihitung berdasarkan pelayanan jemaah umrah di Indonesia, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi dengan memperhitungkan biaya penerbangan umrah dari Bandara Soekarno-Hatta ke Arab Saudi, dan dari Arab Saudi ke Bandara Soetta.
Sebelumnya, Konjen KJRI Jeddah Eko Hartono mengungkapkan karantina institusional bagi jemaah pengguna vaksin yang diakui WHO, seperti Sinovac dan Sinopharm, akan menggunakan biaya jemaah sendiri.
“Rencana karantina di Makkah dan atas tanggungan sendiri. Setelah 48 jam karantina, maka akan dites PCR. Kalau negatif, bisa umrah,” ungkap Eko kepada kumparan, Senin (29/11).
ADVERTISEMENT
Menurut Eko, biaya karantina nantinya akan masuk ke paket umrah yang akan diambil oleh calon jemaah. Penerapan biaya karantina mandiri sama seperti kebijakan yang memang berlaku di banyak negara.
Dalam aturan tertulis bagi calon jemaah yang sudah disuntik dengan vaksin yang disetujui WHO, harus mengikuti karantina institusional selama tiga hari. Sedangkan yang disuntik lengkap dengan vaksin yang diakui Arab Saudi tidak perlu karantina.