Komisi VIII Tegur Risma Bolos Bahas RUU Penanggulangan Bencana: Drop Saja, Deh

20 September 2021 14:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mensos Tri Rismaharini. Foto: Kemensos RI
zoom-in-whitePerbesar
Mensos Tri Rismaharini. Foto: Kemensos RI
ADVERTISEMENT
RUU Penanggulangan Bencana merupakan salah satu RUU yang hingga saat ini masih dibahas di DPR. Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily sempat menegur Mensos Tri Rismaharini yang tidak datang dalam rapat pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.
ADVERTISEMENT
"Saya ingin menyampaikan curhat sebagai Ketua Panja RUU Penanggulangan Bencana. Kami pernah mengundang Ibu Mensos, namun hingga saat ini Ibu Mensos dengan alasan ada acara di luar kota tidak bisa membahas UU ini. Saya terus terang saja, saya sendiri merasa bersalah," kata Ace saat raker bersama Kemenag, Kemensos, Kementerian PPPA, dan BNPB di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (20/9).
Ace mengatakan, RUU Penanggulangan Bencana sudah diwacanakan menjadi salah satu RUU Prioritas Prolegnas. Namun kenyataannya di lapangan, pembahasan RUU ini selalu mentok di topik kelembagaan.
Ketua DPP Golkar, Ace Hasan Syadzily. Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan
"Kami sempat bisik-bisik dengan pimpinan. Kalau pembahasan mentok terus, lebih baik kita drop saja, deh," ungkapnya.
Ia menjelaskan setiap komisi di DPR hanya boleh membahas satu RUU. Selain RUU Penanggulangan Bencana, ada RUU lain yang sedang mengantre di Komisi VIII untuk dibahas. Sehingga ia meminta koordinasi yang baik dari Risma.
ADVERTISEMENT
"Tuntutan masyarakat terhadap RUU Penanggulangan Bencana juga tinggi. Kami tiap saat terima aspirasi termasuk soal pengelolaan manajemen kebencanaan, pengungsi, hak perempuan, hak disabilitas harusnya juga diatur. Sampai saat ini kami undang Bu Mensos terakhir enggak datang. [Saat itu] Ibu lagi kunjungan," tuturnya.
"Saya tidak tahu apakah relevan dibahas tapi mumpung ada Bu Mensos dan Kepala BNPB. Karena masih banyak RUU lain yang ngantre di Komisi VIII. Misalnya RUU Lanjut Usia. Kalau perlu soal perlindungan anak, yatim piatu dibuat UU tersendiri," pungkasnya.