Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Komisi X Akan Kunjungi Guru Honorer Supriyani yang Didakwa Aniaya Siswanya
30 Oktober 2024 20:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudin mengungkapkan pihaknya akan bertemu dengan guru honorer Supriyani yang didakwa menganiaya siswanya. Hal ini sebagai bentuk menjalankan UU Guru dan Dosen.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 39 UU Guru dan Dosen, Hetifah mengatakan pemerintah memiliki kewajiban memberikan dukungan kepada guru dan dosen. Komisi juga akn memberikan pendampingan hukum.
“Nanti kita mungkin perlu ada realisasinya, nanti persisnya seperti apa, mungkin itu yang perlu kita dorong. Nanti barangkali juga ada dari Komisi X yang akan segera ke sana untuk menemui Ibu Supriyani dan juga pendamping hukumnya,” ucap Hetifah di Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10).
Rencananya, Hetifah juga akan berdiskusi dengan pemerintah daerah untuk mempertimbangkan adanya peraturan yang khusus mengatur perlindungan hukum bagi guru. Sehingga apabila ada kasus serupa, guru bersangkutan dapat memiliki tambahan penguatan hukum.
“Nanti barangkali akan ada tambahan [penguatan] hukum dari daerah-daerah supaya lebih kuat lagi, dan ada investigasi karena ini masuk ke aspek hukum ya. Jadi kita tunggu juga, mudah-mudahan kalau memang terbukti bahwa tidak bersalah, maka dia pasti akan dibebaskan,” tambah Hetifah.
Sebelumnya, Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani, dilaporkan ke Polsek Baito, Konawe Selatan, atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada April 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Ia dituding menganiaya muridnya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD. Saat ini, sudah duduk di bangku kelas 2. Murid ini anak anggota Polri.
Supriyani sudah membantah berulang kali terkait tuduhan tersebut. Namun ia tetap diproses hukum.
Supriyani sempat ditahan oleh Kejaksaan, namun kemudian penahanannya ditangguhkan. Kasusnya kini tengah dalam proses sidang di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).