Komisi X: Draf RUU Sisdiknas Disusun Pemerintah, Belum Dibahas di DPR

28 Maret 2022 14:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf, menanggapi hilangnya diksi madrasah dalam sistem pendidikan Indonesia sebagaimana tertuang di draf Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
ADVERTISEMENT
Dede menjelaskan belum ada pembahasan di Komisi X soal revisi UU Sisdiknas, bahkan draf revisi dari Kemendikbud pun belum diterima DPR.
“Belum (dibahas) sama sekali. Makanya yang kita terima setiap hari adalah keluhan dari berbagai stakeholder pendidikan soal ini, tapi (di) DPR belum ada draf yang masuk sama sekali,” kata Dede ketika dihubungi, Senin (28/3).
“Kita belum punya draf yang diberikan Kemdikbud sama sekali,” lanjutnya.
Hal yang sama disampaikan anggota Komisi X DPR Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah. Ia menyebut revisi UU Sisdiknas masih dalam tahap penyusunan oleh Kemendikbud.
“Saat ini draf RUU Sisdiknas belum sampai di DPR. Masih dalam tahap penyusunan di pemerintah,” kata Ledia ketika dimintai tanggapan.
Lebih lanjut, Ledia mengingatkan Kemendikbud agar penyusunan UU Sisdiknas tidak melanggar konstitusi.
ADVERTISEMENT
“Tentu ketika bicara tentang Sisdiknas rujukannya harus ke UUD 1945 Pasal 31 ayat 1-5. Jadi, bagaimana pun dinamika pembahasannya, rujukannya tetap konstitusi,” tandas dia.
Sebelumnya, Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu), Arifin Junaidi, mengkritik hilangnya madrasah dalam RUU Sisdiknas. Menurutnya, madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan Indonesia dan tak boleh diabaikan.
"Madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Namun, peranan madrasah selama ini terabaikan," kata Arifin dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/6).
"UU Sisdiknas 2003 sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan napas dengan sekolah, meskipun integrasi sekolah dan madrasah pada praktiknya kurang bermakna karena dipasung oleh UU Pemda," lanjut dia.