Komisi X: Sekolah yang Dibuka Ada di Zona Hijau Tak Jaminan Aman Corona

8 Juni 2020 15:19 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melintasi ruang kelas SMP 216 Jakarta Pusat, Senin (16/3). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melintasi ruang kelas SMP 216 Jakarta Pusat, Senin (16/3). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Komisi X DPR menanggapi rencana pemerintah untuk kembali membuka sekolah yang berada di zona hijau. Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih mengatakan, zona merah-kuning-hijau merupakan status yang dinamis.
ADVERTISEMENT
Ia meminta ketentuan tersebut jangan terlalu mengikat ke daerah. Menurutnya, pemerintah harus memberikan wewenang dan otoritas ke pemerintah daerah untuk menentukan kebijakannya sendiri.
"Guidance dari Kemendikbud cukup bersifat umum saja agar hak siswa tetap terpenuhi untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Libatkan masyarakat dalam segala kebijakan di masa pandemi COVID-19 ini agar efektif dan masyarakat merasa memiliki dan bertanggung jawab bersama," kata Abdul kepada kumparan, Senin (8/6).
Seorang murid sekolah dasar mengerjakan soal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap di rumahnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Arnas Padda
Abdul pun mengingatkan Kemendikbud bahwa status zona hijau tak jadi jaminan daerah tersebut aman dari COVID-19. Apalagi kurva penyebaran COVID-19 masih terus meningkat.
"New normal di zona hijau sekali pun tak jaminan aman karena yang sekolah juga ada dari daerah kuning dan bahkan merah. Apalagi secara umum kali ini kurva kasus belum mencapai titik kuliminasi atau belum turun, sehingga sangat rentan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia mengingatkan perlunya menerapkan protokol kesehatan di sekolah. Sehingga pemerintah perlu memberikan sosialisasi kepada sekolah, guru, dan siswa terkait protokol kesehatan tersebut.
"Kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan serta siswa butuh waktu sosialisasi dan edukasi kesiapan mengantisipasi agar tak terjadi klaster baru paparan COVID-19," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Kemendikbud menyatakan sekolah yang berada di zona hijau dapat dibuka di masa new normal dengan sejumlah persyaratan yang ketat. Meski demikian, model pembelajaran jarak jauh masih menjadi pilihan utama.
"Sekolah yang berada di zona hijau tidak langsung bisa dibuka secara otomatis, tetapi melalui prosedur izin syarat yang ketat. Misalnya sebuah sekolah berada di zona hijau, tapi berdasarkan penilaian keseluruhan prosedur dan syarat, ternyata tidak layak untuk dibuka kembali. Tentu ini harus tetap menjalankan pendidikan jarak jauh," kata Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Evy Mulyani dalam keterangannya, Minggu (8/6).
ADVERTISEMENT
==========
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.