Komisi X Setujui Usul Nadiem soal Realokasi Rp 405 M untuk Tangani Corona

27 Maret 2020 21:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendikbud Nadiem Makarim saat melakukan rapat kerja dengan Komisi x. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendikbud Nadiem Makarim saat melakukan rapat kerja dengan Komisi x. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi X menggelar rapat kerja dengan Mendikbud Nadiem Makarim secara virtual membahas realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19. Dalam rapat tersebut, Nadiem mengajukan realokasi anggaran Kemendikbud sebesar Rp 405 M untuk dialihkan ke penanganan virus corona.
ADVERTISEMENT
"Komisi X DPR RI dan Mendikbud RI menyepakati realokasi anggaran Kemendikbud pada APBN TA 2020 sebesar Rp 405 miliar," bunyi kesimpulan rapat poin pertama yang dikutip pada Jumat (27/3).
Anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk edukasi COVID-19 sebesar Rp 60 miliar, peningkatan kapasitas dan kapabilitas RS pendidikan sebesar Rp 250 miliar, pembelian rapid test hingga otomatic PCR test di lima RS pendidikan sebesar Rp 90 miliar, dan pengadaan bahan habis pakai untuk rapid test dan lain-lain di RS pendidikan sebesar Rp 5 miliar.
com-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim saat melakukan konferensi Dana BOS 2020, Senin (10/2). Foto: dok. kemdikbud.go.id
Selain itu, raker juga membahas soal hasil kebijakan belajar di rumah. Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf, pihaknya mendesak agar Kemendikbud memetakan hasil implementasi belajar dari rumah. Sebab, menurut Dede, belajar dari rumah juga harus ada hasilnya.
ADVERTISEMENT
"Memastikan agar dalam kondisi darurat seperti ini semua warga negara mendapatkan pelayanan pendidikan yang layak. Sehingga pembelajaran daring dari rumah secara nasional itu harus ada roadmapnya dan harus ada outputnya, artinya hasil dari pembelajaran daring ini outputnya apa," kata Dede.
"Jadi bukan hanya sekadar pembelajaran tetapi tidak ada outputnya. Roadmapnya harus jelas," sambungnya.
Tak hanya itu, raker itu juga mendesak Kemendikbud segera menyusun Juklak dan Juknis imbas dari pembatalan UN. Dede menyebut Komisi X memberi waktu satu minggu kepada Kemendikbud untuk merampungkan aturan teknis itu.
"Kami memberi waktu kurang lebih satu minggu harus segera diturunkan ke sekolah sekolah. Karena asumsi kondisi belajar mengajar daring ini masih bisa sampai tiga bulan ke depan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Berikut catatan Komisi X dalam kesimpulan rapat bersama Mendikbud Nadiem Makariem:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT