Komisi XIII DPR: RUU PSDK Ditambah Huruf ‘D’ Biar Tak Diselewengkan
11 November 2025 19:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
Komisi XIII DPR: RUU PSDK Ditambah Huruf ‘D’ Biar Tak Diselewengkan
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menjelaskan penyingkatan RUU Perlindungan Saksi dan Korban ialah PSDK.kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menjelaskan, pihaknya telah menyusun Revisi Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK).
ADVERTISEMENT
RUU tersebut menjadi upaya dalam memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban dengan pendekatan yang lebih berpihak pada korban.
Dalam Rapat Pleno bersama Badan Legislasi (Baleg), Willy menjelaskan soal nama RUU yang disusun pihaknya. Ia mengatakan, Perlindungan Saksi dan Korban disingkat menjadi PSDK, ada tambahan huruf D dalam singkatan tersebut.
“Maka terhadap pengusulan RUU ini, kami telah melakukan penyusunan RUU PSDK namanya. Jadi ditambah ‘D‘, biar tidak diselewengkan bahasanya gitu. Jadi Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Willy dalam Rapat Pleno bersama Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11).
Willy menuturkan, penyusunan RUU ini dilakukan melalui mekanisme partisipasi bermakna atau meaningful participation.
Dalam prosesnya, Komisi XIII telah melibatkan sejumlah pihak, mulai dari lembaga penegak hukum hingga akademisi.
ADVERTISEMENT
“Sesuai dengan mekanisme RUU, kami sudah melakukan meaningful participation. Mengajak beberapa lembaga, kepolisian, kejaksaan, LPSK sendiri untuk melakukan rapat dengar pendapat umum, akademisi, pakar. Untuk kemudian kita minta masukannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, revisi RUU Perlindungan Saksi dan Korban ini memiliki urgensi paradigmatik karena menempatkan korban sebagai pusat perhatian hukum pidana modern.
“Nah, tadi ketua sempat menyinggung apa yang menjadi urgensi dari hal ini. Tentu perubahan paradigmatik yang dimulai dari ruangan ini, Baleg, yaitu Pak Sturman (Wakil Ketua Badan Legislasi DPR) mungkin masih ingat undang-undang tindak pidana kekerasan seksual. Itu undang-undang pertama yang berpihak pada korban dan menggunakan perspektif korban,” kata Willy.
Menurutnya, perspektif hukum di Indonesia selama ini terlalu menitikberatkan pada pelaku, tanpa memperhatikan kondisi korban.
ADVERTISEMENT
“Kalau selama ini perspektif kita kalau dalam hukum pidana itu menghukum si pelaku seberat-beratnya. Terus kita lupa bagaimana nasib si korban. Ini dulu ketua ngajarin saya itu korban itu sudah jatuh tertimpa tangga, disorakin, diludahin gitu,” ucapnya.
Willy menegaskan, kehadiran negara harus menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap korban melalui lembaga seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Jadi itu yang kemudian prinsip bagaimana kehadiran negara, perlindungan negara dalam rangka hal ini,” tambahnya.
Ia menyebut, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dilakukan karena lebih dari 50 persen pasalnya mengalami perubahan.
“Jadi dalam peradilan pidana modern, ini LPSK itu menjadi sangat penting sekali. Apalagi kita menjadi negara demokrasi yang besar. Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 ini kami melakukan karena lebih dari 50% jadi perubahan,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
