news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Komisioner KPU Diperiksa 7 Jam: Pernyataan soal PKPI Wakili KPU

31 Mei 2018 19:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari selesai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah 7 jam. Hasyim mengatakan, dirinya hanya menegaskan pernyataannya soal PKPI merupakan pandangan lembaga, bukan pribadi.
ADVERTISEMENT
"Poinnya adalah dalam kapasitas apa saya memberikan keterangan atau penjelasan kepada media. Saya bilang saya sampaikan kapasitas saya bukan sebagai Hasyim pribadi, tapi sebagai anggota KPU dan apa yang saya sampaikan sudah jadi keputusan dari KPU. Sehingga apa yang saya sampaikan, ketua dan yang lain mengetahui," kata Hasyim di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/5).
Hasyim dilaporkan PKPI atas tuduhan pencemaran nama baik. Dia mengatakan, sedikitnya ada 25 pertanyaan yang disampaikan penyidik selama pemeriksaan.
Kuasa hukum PKPI laporkan Hasyim Asy'ari. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum PKPI laporkan Hasyim Asy'ari. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Hasyim menegaskan saat ia menyampaikan perihal wacana pencoretan PKPI dari daftar peserta pemilu jika peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPU terhadap putusan PTUN diterima, itu merupakan pernyataan KPU bukan dalam kapasitas pribadi. Selain itu, sebagai komisioner KPU dia berkewajiban memberi penjelasan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Pada prinsipnya kenapa kami sampaikan penjelasan itu karena memang diatur dalam Undang-undangnya Pemilu dan sudah menjadi kewajiban KPU untuk menyampaikan segala macam informasi penyelenggara pemilu. Jadi ketika ada pertanyaan itu, sebagai pejabat publik, yaitu KPU wajib untuk memberikan penjelasan itu," ucap Hasyim.
Selain itu, meski telah dilaporkan ke polisi, Hasyim mengaku tetap menjalin komunikasi dengan pihak pelapor yakni Kuasa Hukum PKPI, Reinhart Halomoan. Namun ia tidak mengetahui jika adanya pembicaraan damai terkait laporan ini.
"Enggak ada (damai) ya. Itu tergantung yang melaporkan ya," ujar Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan KPU tidak melakukan PK terhadap putusan PTUN PKPI. Sebab hal itu sudah tidak dimungkinkan.
"Berdasarkan UU dan peraturan MA atas sengketa parpol dinyatakan tidak dapat dilakukan PK. Karena ada aturan itu, rasanya tidak mungkin KPU untuk lakukan PK ke MA," pungkas Hasyim.
ADVERTISEMENT