news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Komisioner KPU Evi Novida Diperiksa KPK soal Teknis PAW

24 Januari 2020 21:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Evi Novida tiba di Gedung KPK, Jumat (24/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Evi Novida tiba di Gedung KPK, Jumat (24/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Evi Novida diperiksa penyidik KPK terkait suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Evi mengaku dimintai konfirmasi mengenai mekanisme penetapan caleg hingga pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan ini, Evi lebih lama dibandingkan komisioner KPU Hasyim Asyári yang juga diperiksa, karena terkait dengan tugas teknis di KPU yang dibutuhkan KPK.
"Iya mungkin karena saya koordinator divisi teknis ya, jadi ini kan memang soal penetapan calon terpilih, penggantian calon terpilih, juga penggantian antar waktu itu kan memang ranahnya di divisi teknis," kata Evi usai diperiksa KPK, Jumat (24/1).
Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Evi mengatakan, pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan dalam pemeriksaan masih terkait dengan kapasitasnya sebagai Komisioner KPU. Ia mengaku sudah menjelaskan semuanya ke penyidik KPK.
"Yang penting saya sudah menjawab sesuai yang saya tahu dan saya alami, lalu terkait kasusnya nanti penyidik lah yang bisa menjelaskan, dan terkait dengan pengganti calon terpilih, PAW," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Itu semua sudah kami jelaskan dalam kronologi yang kami sampaikan ke media, saya pikir teman-teman bisa ambil kesimpulan sendiri," sambungnya.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang kode etik bersama DKPP di Gedung KPK, Rabu (15/1). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Meski demikian, Evi tak merinci soal informasi lebih lanjut mengenai substansi pemeriksaan kaitannya dengan suap eks caleg PDIP Harun Masiku.
Soal pergantian caleg terpilih dan PAW, KPU berpegang pada UU Pemilu yaitu pemilik suara terbesar berikutnya yang berhak mengganti, bukan seperti diminta PDIP mengajukan Harun Masiku caleg suara terbanyak urutan keenam.
"Iya nanti kalau nanti terkait materi tanyakan penyidik ya apa saja yang ditanyakan, tapi tentu sesuai kapasitas saya sebagai anggota KPU dan divisi teknis," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan; eks caleg PDIP Harun Masiku; eks caleg PDIP sekaligus anggota Badan Pengawas Pemilu juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF); dan eks caleg PDIP Saeful (SAE) sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Wahyu total menerima suap Rp 600 juta dari komitmen fee sebesar Rp 900 juta. Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Harun menggantikan caleg pengganti Riezky Aprilia dalam mekanisme pergantian antar waktu (PAW) di DPR RI.
Harun mencoba menggantikan Riezky dari kursi DPR RI dapil 1 Sumatera Selatan yang ditinggalkan Nazarudin Kiemas karena meninggal dunia. Namun usahanya tak membuahkan hasil hingga akhirnya OTT KPK terjadi.
Kasus ini diduga juga menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sebab, Saeful disebut-sebut merupakan staf Hasto.
Terkait hal tersebut, Hasto membantah terlibat kasus dugaan suap itu. Hasto menyebut ia telah menjadi korban tudingan tak benar.