Komisioner KPU Jember Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Buka Kotak Suara di TPS

28 Februari 2024 12:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemilu. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi dilaporkan ke Bawaslu Jember terkait dugaan pelanggaran administratif pemilu. Hanafi membuka kotak suara di lokasi pencoblosan atau TPS. Lokasi itu diduga terjadi penggelembungan suara caleg.
ADVERTISEMENT
"Salah seorang komisioner membuka kotak suara tanpa adanya saksi dari kontestan pemilu. Juga tanpa rekomendasi Bawaslu. Menurut kami itu dugaan tindak pidana pemilu," kata Lukman, seorang pengacara yang melaporkan Hanafi ke Bawaslu Jember, Selasa (27/2).
Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Kami tangani secara simultan. Kami perlu koordinasi dengan Gakkumdu," tutur Sanda.

Tanggapan Ahmad Hanafi

Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi menanggapi soal aduan itu. Hanafi menyebut pada Minggu, 25 Februari 2024, pihaknya menerima aduan masyarakat tentang adanya dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberbaru.
Dia pun mendatangi lokasi dengan beberapa orang dari KPU Jember. Menurutnya, PPK Sumberbaru sudah menyelesaikan rekapitulasi suara beberapa saat sebelum kedatangannya. PPK telah menandatangani form D Hasil.
ADVERTISEMENT
Pihak KPU, kata Hanafi, memeriksa ulang lewat perbandingan antara D Hasil dengan kompilasi data C Hasil yang berasal dari bukti perhitungan tiap-tiap TPS. Ternyata, malah ditemukan selisih ribuan suara.
Kemudian dilakukan pembukaan kotak suara agar lebih meyakinkan perhitungan secara presisi. Tindakan ini, kata Hanafi, disaksikan oleh berbagai pihak kecuali saksi parpol yang memang sudah tidak berada di tempat rekapitulasi.
"Ada PPK, Panwascam, anggota polisi, anggota TNI, di situ ikut menyaksikan. Saya tidak apa-apa dilaporkan. Saya patuh dengan hukum," kata Hanafi.
Penggelembungan suara di Sumberbaru diduga terkait dengan suara caleg DPR RI dari Partai Golkar berinisial DPA. Mark-up suara itu berlangsung di 6 desa yang penggelembungannya mencapai 5.185 suara. Dari semula 4.044 suara menjadi 9.229 suara.
ADVERTISEMENT