Komite Penyelamat Minta Jokowi Hentikan Seleksi Dirut TVRI

26 Mei 2020 21:49 WIB
comment
13
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kain hitam bertuliskan #SAVE TVRI di kantor TVRI, Jakarta.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kain hitam bertuliskan #SAVE TVRI di kantor TVRI, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seleksi Dirut Pengganti Antar Waktu (PAW) TVRI tetap berlanjut meski sudah diperingatkan Komisi I DPR dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Saat ini, proses seleksi sudah mengerucut ke babak lima besar dan memasuki tahap wawancara.
ADVERTISEMENT
Ketua Komite Penyelamat TVRI, Agil Samal, menilai sejumlah pelanggaran yang dilakukan Dewas bukan saja pelanggaran terhadap hukum positif, melainkan pelanggaran etika komunikasi antara TVRI dan DPR RI. Sikap ini dinilai telah melecehkan lembaga legislasi yang menaungi dan memilih Dewas.
Kain hitam bertuliskan #SAVE TVRI di kantor TVRI, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
“Anehnya mereka tetap jalankan Peraturan Pemerintah dalam hal ini PP 13/2005 dan mengabaikan Undang-undang, justru dalam hierarki perundangan UU justru mengalahkan PP yang notabene berada di bawah UU. Kami akan meminta semua pemangku kepentingan TVRI termasuk Presiden untuk menghentikan proses ini," ujar Agil dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5).
Agil menganggap proses seleksi Dirut PAW TVRI tidak sah karena melanggar sejumlah Undang-undang, di antaranya UU ASN No.5 tahun 2014 tentang ASN dan UU MD3. Awal maret lalu, KASN juga merekomendasikan pemberlakukan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen SDM TVRI yang ditujukan untuk Dewas.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian, proses seleksi pemilihan direksi harus berdasarkan sistem merit sesuai dengan Undang undang No.5 tahun 2014 tentang ASN yang dilakukan secara adil dan benar berdasarkan pada kompetensi, kualifikasi, kinerja dan integritas serta tidak terjadi diskriminasi," tuturnya.
Direktur Program dan Berita TVRI, Apni Jaya Putra mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (27/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Kami dari komite Penyelamat TVRI yakin bahwa kesengajaan Dewas untuk tetap melantik dirut baru di tengah masa reses parlemen sehingga tidak ada yang menghalangi mereka, ini adalah semangat menghancurkan dan memperkeruh keadaan di TVRI bukan sebaliknya, ingin memajukan TVRI," ujar Agil.
Polemik ini bermula dari keputusan Dewas yang menonaktifkan Helmy Yahya dari jabatan Dirut TVRI. Padahal, pemecatan Helmy Yahya dianggap janggal dan tidak sah. Helmy Yahya sudah menggugat surat pemberhentiannya itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
ADVERTISEMENT
Dewas langsung membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Dirut menggantikan Helmy Yahya. Dari 30 peserta, tersisa 5 kandidat calon Dirut PAW dan tahap seleksi terus dilanjutkan meski sudah diperingatkan DPR.
Mantan direktur utama TVRI Helmy Yahya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI, terkait pemecatan dirinya, Selasa (28/1). Foto: Helmi Afandi/kumparan
April lalu, Komisi I DPR akhirnya sepakat mengevaluasi kinerja Dewas TVRI. Tim mempertimbangkan berbagai masukan untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) Dewas karena berbagai keputusan Dewas yang mengundang banyak polemik.
Adapun kelima calon itu, yakni Daniel Alexander Welim, Pattipawa, Farid Subkhan, Hendra Budi Rachman, Iman Brotoseno, dan Slamet Suparmaji.
Berikut sederet pelanggaran yang dilakukan Dewas TVRI menurut Komite Penyelamat:
1. Ketua dewas sudah nonaktif per 11 Mei 2020, otomatis saat ini Dewas tidak memiliki keabsahan apa apa untuk melakukan tindakan yang strategis.
ADVERTISEMENT
2. Seleksi calon Dirut PAW tidak sesuai rekomendasi Komisi I DPR. Karena Komisi l merekomendasikan proses seleksi Dirut PAW dimulai lagi dari awal dengan menyertakan 16 calon yang telah mengikuti seleksi.
3. Jika poin 1 dan 2 tidak diikuti maka Dewas telah melanggar UU MD3.
4. Proses ini telah melanggar UU No.5 th.2014 Ttg ASN. Proses pengisian JPT ASN ( jabatan pimpinan tinggi ) ASN setingkat direktur utama, pejabat eselon I, harus mengacu pada sistem merit dan menunggu rekomendasi Komisi ASN. Proses seleksi Dirut PAW di TVRI menabrak semua aturan, di antaranya: Ketua pansel PJT eselon I dipimpin oleh pejabat eselon lll.
5. Proses seleksi Dirut TVRI PAW, di tengah sengketa hukum antara tergugat Dewas TVRI dan penggugat Helmy Yahya, Dirut TVRI yang diberhentikan oleh dewas TVRI.
ADVERTISEMENT
6. Melecehkan Komisi I DPR RI yang tengah menangani masalah kisruh TVRI.
7. Proses seleksi Dirut PAW tidak transparan dan terbuka untuk publik, namun hanya untuk kalangan tertentu saja.
---
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.