Komite Penyelamat Temui Dewas TVRI, Desak 4 Anggota Mundur Terkait Helmy Yahya

28 Februari 2020 20:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komite Penyelamat Sambangi Dewan Pengawas TVRI. Foto: Do. Komite Penyelamat TVRI
zoom-in-whitePerbesar
Komite Penyelamat Sambangi Dewan Pengawas TVRI. Foto: Do. Komite Penyelamat TVRI
ADVERTISEMENT
Komite Penyelamat TVRI Pusat dan Daerah menyampaikan petisi meminta 4 anggota Dewan Pengawas TVRI untuk mundur dari jabatannya. Keempat anggota itu yakni Arif Hidayat Thamrin selaku Ketua Dewas, serta Kabul Budiono, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Dewi Ayu Maheni.
ADVERTISEMENT
Petisi dibacakan oleh Ketua Komite Penyelamat TVRI, Agil Samal. Tak sendiri, Agil turut didampingi seluruh perwakilan Penyelamat TVRI cabang daerah dari seluruh Indonesia.
"Dewan pengawas yang semestinya menjaga peraturan dan etik justru malah mereka melanggarnya, karena itu kami menuntut mereka mundur," ujar Agil membacakan petisi.
Komite Penyelamat Sambangi Dewan Pengawas TVRI. Foto: Do. Komite Penyelamat TVRI
Polemik TVRI muncul setelah Dewas TVRI memecat Helmy Yahya sebagai Direktur Utama. Sebagian karyawan, termasuk Komite Penyelamat, menyayangkan sikap Dewas yang terus melakukan proses rekrutmen Dirut PAW pengganti Helmy.
Terlebih, salah seorang anggota dewan pengawas lainnya, Supra Wimbarti, sempat mengambil sikap dissenting opinion ketika kolegial dewas lainnya memutuskan untuk berhentikan Helmy Yahya.
DPR kini memutuskan untuk menghentikan sementara proses seleksi calon Dirut LPP TVRI. Hal ini diumumkan dalam rapat antara Komisi I DPR dengan Dewan Pengawas TVRI.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Agil menilai memberhentikan empat anggota Dewas TVRI merupakan langkah strategis untuk menyelamatkan TVRI.
Komite Penyelamat Sambangi Dewan Pengawas TVRI. Foto: Do. Komite Penyelamat TVRI
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap kinerja Dewas, Komite Penyelamat TVRI menilai bahwa :
1. Pemberhentian Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama LPP TVRI oleh Dewan Pengawas cenderung Subjektif dengan tidak mengacu pada aturan yang berlaku.
2. Dewan Pengawas LPP TVRI menafsirkan sendiri bahwa jabatan Dewan Pengawas setara dengan pejabat Negara setingkat Menteri, Ketua/Anggota KPK dan BPK, sehingga Dewan pengawas LPP TVRI menggunakan dan menikmati hak hak dan fasilitas Negara yang tidak seharusnya.
3. Dewan pengawas mengambil keputusan strategis secara sewenang- wenang dan menimbulkan dampak negatif terhadap kinerja dan keberlangsungan manajemen TVRI secara Keseluruhan.
ADVERTISEMENT
Kerugian yang dialami TVRI akibat kesewenang wenangan dewan pengawas telah mengakibatkan beberapa hal, antara lain :
1. Menghambat kesejahteraan karyawan seperti tunjangan kinerja yang semestinya sudah dapat dibayarkan pada jangka waktu tertentu.
2. Menurunnya kepercayaan Pihak Ketiga sebagai mitra TVRI dalam melakukan kerjasama baik terhadap konten maupun penerimaan PNBP kepada TVRI.
3. Terhambatnya proses pengisian jabatan struktural di sejumlah posisi jabatan dalam struktur organisasi TVRI.
4. Terjadinya disharmoni didalam tubuh TVRI secara vertikal dan horizontal.