Djoko Tjandra tiba di Indonesia

Komjak Soroti Harta Rp 6,8 M Pinangki, Jaksa yang 2 Kali Bertemu Djoko Tjandra

7 Agustus 2020 13:12 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Djoko Tjandra sudah ditangkap Polri dan dieksekusi Kejaksaan Agung. Namun, polemiknya masih bergulir.
ADVERTISEMENT
Polri sedang menangani dugaan surat palsu yang menjerat Brigjen Prasetijo. Selain itu, polisi juga menyidik kasus dugaan gratifikasi dari Djoko Tjandra.
Sementara di Kejaksaan Agung, pemeriksaan internal sedang dilakukan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebab ia pernah bertemu Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 saat masih berstatus buron.
Pemeriksaan disiplin terhadap Jaksa Pinangki sudah selesai. Ia dinilai terbukti melanggar disiplin karena 9 kali ke luar negeri tanpa seizin atasan pada 2019. Atas hal tersebut, ia dicopot dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Namun pemeriksaannya masih berlanjut dan diserahkan ke bagian pidana khusus. Salah satu yang ditelusuri ialah dugaan aliran uang dari Djoko Tjandra yang diterimanya.
ADVERTISEMENT
Melansir situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Jaksa Pinangki terakhir melaporkan hartanya pada 31 Maret 2019 sebesar Rp 6,8 miliar.
Perihal harta kekayaan itu menjadi salah satu yang disoroti Komisi Kejaksaan. Komisi Kejaksaan akan mendalami dan mengklarifikasi sumber kekayaan Jaksa Pinangki yang dilaporkannya di LHKPN KPK.
"Itu kita harus klarifikasi kepada yang bersangkutan dari mana sumbernya kan itu penting kan bukan soal besarannya, apakah sumber itu dari pendapatan yang legal kan itu intinya," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (6/8).
"Kalau dapat dipertanggungjawabkan saya kira orang boleh dong kaya. Tapi kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan dari prinsip-prinsip yang benar itu kan ditenggarai bisa datangkan hal-hal yang perlu dijawab," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Barita mengatakan, pihaknya tak mengetahui persis berapa gaji Jaksa Pinangki di Kejaksaan Agung. Namun, jabatan terkahir Jaksa Pinangki yakni sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Dari penelusuran, posisi Kepala Sub Bagian dalam struktur PNS adalah golongan IIIc yang terendah dan IIId tertinggi. Sementara eselonnya adalah IVa. Sesuai PP 15 Tahun 2019, gaji pokok yang diterima di posisi ini adalah berkisar Rp 3-4,8 juta, belum termasuk tunjangan jabatan.
Barita belum bisa menyimpulkan apakah harta kekayaan milik Jaksa Pinangki wajar atau tidak. Sehingga, ia menilai sangat perlu adanya klarifikasi dari Jaksa Pinangki terkait itu.
"Itu yang akan kita klarifikasi juga kan, jadi artinya kamu punya harta sekian, kalau kami bisa jelaskan itu harta warisan saya dapat dari situ, legal dokumennya, ya kan berarti confirm itu benar. Tapi kalau tidak bisa kan ini bagian dari pengusutan lebih lanjut kan," ujarnya.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak (kanan) bersama komisioner lainnya mengikuti upacara pelantikan komisioner Komisi Kejaksaan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menurut Barita, pihaknya sudah sempat mengagendakan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki. Namun, Jaksa Pinangki tak hadir dengan disertai surat dari atasannya di Jaksa Agung Muda (JAM) Pembinaan. Isinya, menilai Jaksa Pinangki sudah diperiksa oleh bidang Pengawasan, sehingga tak perlu diperiksa lagi oleh Komjak.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya surat itu, Barita mengaku tetap meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) tersebut untuk menindaklanjuti laporan yang dibuat MAKI ke Komjak terkait Jaksa Pinangki. Sebab, klarifikasi dan penjelasan dari sisi Jaksa Pinangki pun dibutuhkan untuk menjawab pertanyaan publik.
"Namun karena itu sudah disampaikan kami meminta LHP-nya, kalau sudah anda periksa mana LHP-nya kasi dong ke kami," kata dia.
"Kenapa itu penting? karena kalau kita meminta keterangan dari oknum jaksa P itu juga kan untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan mengklarifikasi sisi sisi dari yang bersangkutan," lanjut dia.
kumparan sudah menghubungi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono terkait pendapatan Jaksa Pinangki ini. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.
Infografik mereka yang bertemu Djoko Tjandra di Pelarian. Foto: Nadia Wijaya/kumparan
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten