news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Komjen Firli Bahuri Segera Disidang, Ini Pasal Etik yang Diduga Dilanggar

21 Agustus 2020 15:00 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dewas KPK sudah menetapkan tanggal untuk persidangan dugaan pelanggaran etik Komjen Firli Bahuri. Ketua KPK itu akan disidang pada 25 Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
Sidang ini terkait laporan MAKI pada 24 Juni 2020. Firli Bahuri dilaporkan terkait penggunaan helikopter mewah pada saat ia berada di Sumatera Selatan.
"Sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa FB atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dikutip dari situs KPK, Jumat (21/8).
Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean saat penandatangan kontrak kerja pejabat eselon I dan II . Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Atas perbuatannya, Firli diduga melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
"Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020," papar Tumpak dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi pasal yang disangkakan terhadap Firli Bahuri.
Pasal 4
Ayat (1)
Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib:
Huruf (c): menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri
Huruf (n): menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi
Ayat (2)
Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang:
Huruf (m): menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi
Pasal 8
Ayat (1)
Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Kepemimpinan, setiap Insan Komisi wajib:
Huruf (f): menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari
Selain sidang terhadap Firli Bahuri, terdapat dua sidang lain yang akan digelar Dewas KPK pada pekan depan. Ini ialah rangkaian sidang perdana yang digelar Dewas KPK sejak terbentuk pada akhir 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Dewas KPK akan menggelar sidang etik pertama pada 24 Agustus. Dalam sidang tersebut, pihak yang pertama kali disidang ialah Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap atas dugaan penyebaran informasi tidak benar.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo. Foto: Dwi Herlambang/kumparan
Yudi Purnomo diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020. Yudi pun mengaku sudah mendapat panggilan.
Yudi menyebut pemeriksaan etik terhadapnya terkait pernyataan ke media. Kala itu ia menyampaikan pernyataan berkaitan kasus pengembalian penyidik KPK, Kompol Rossa, ke Polri.
Pada 26 Agustus 2020, Dewas KPK akan mengadili secara etik APZ. Pejabat pada bagian Pengaduan Masyarakat KPK itu disidang karena diduga melanggar etik terkait OTT pejabat UNJ pada 20 Mei.
ADVERTISEMENT
"Terperiksa APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kemen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi," kata Tumpak.

ICW Nilai Firli Bahuri Layak Disanksi Berat

Terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, ICW menilai jenderal polisi bintang tiga itu layak disanksi berat. Bahkan ICW menilai Firli Bahuri perlu mengundurkan diri sebagai Ketua KPK.
"Sebab, dalam kasus tersebut, yang bersangkutan telah jelas-jelas menunjukkan gaya hidup hedonisme dan hal itu amat bertentangan dengan nilai-nilai dasar integritas kelembagaan. Terlebih lagi, citra KPK sudah buruk di mata publik akibat tindakan kontroversi yang kerap ia lakukan. Jadi, tidak ada lagi urgensi untuk mempertahankan jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua KPK," papar ICW dalam keterangan tertulisnya.
Namun lain halnya dengan dugaan pelanggaran etik Yudi Harahap. ICW menilai yang dilakukan Ketua WP KPK itu sudah tepat dalam advokasi atau mempersoalkan Penyidik Rossa Purbo Bekti. ICW menilai dalam hal ini, justru Dewas KPK perlu memanggil Firli Bahuri yang dianggap mengembalikan secara paksa Rossa ke Polri.
ADVERTISEMENT
"Sebab, proses pengembalian tersebut diduga tidak berlandaskan penilaian objektif. Rossa saat itu belum memasuki masa akhir tugas di KPK, selain itu ia juga tidak pernah melanggar etik/hukum, dan ditambah lagi bahwa yang bersangkutan sedang menangani perkara besar (pergantian antar waktu anggota DPR RI, yang melibatkan Harun Masiku dan Wahyu Setiawan)," papar ICW.