Komjen Firli Dapat Penghargaan Usai Dinilai Berkarier Tanpa Cacat

11 Desember 2019 11:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Pol Firli Bahuri saat mengikuti upacara kenaikan pangkat Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Pol Firli Bahuri saat mengikuti upacara kenaikan pangkat Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Kepala Badan Pemelihara Kemanan (Kabaharkam) Polri Komjen Firli Bahuri mendapatkan penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama. Penghargaan diberikan Kapolri Jenderal Idham Azis.
ADVERTISEMENT
Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan surat telegram resmi (ST) nomor ST/3244/XII/KEP./2019.
Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal mengatakan penghargaan diberikan karena Firli berkarier tanpa cacat. Dia memastikan penghargaan diberikan melalui penilaian selektif.
"Ya itu penghargaan terhadap perwira tinggi yang secara selektif, tim menilai sudah mengabdi tanpa cacat," kata Iqbal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/12).
Iqbal menuturkan Firli selama bertugas di luar Polri, seperti saat ditugaskan di KPK sebagai Deputi Penindakan, telah memberikan prestasi yang baik. Hal itu menjadi tolok ukur pemberian penghargaan.
”Berprestasi di luar tugas pokoknya. Sehingga negara memberikan penghargaan itu,” ujar Iqbal.
Irjen Pol Firli Bahuri saat mengikuti upacara kenaikan pangkat Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Komjen Firli kini menjabat Analisis Kebijakan Utama Baharkam Polri. Ia dimutasi dari jabatan Kabarhakam karena pada 20 Desember 2019 dilantik menjadi Ketua KPK.
ADVERTISEMENT
Mutasi Firli tertuang dalam surat telegram yang diteken Kapolri dengan nomor ST/3229/XII/KEP/2019.
AsSDM Kapolri Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, mutasi merupakan hal yang wajar di tubuh Polri.
“Benar, mutasi merupakan hal biasa dalam tubuh Polri,” kata Eko kepada kumparan, Jumat (6/12).