Komjen Firli soal Penyelidikan 36 Kasus Dihentikan: Bukan Hal Aneh

24 Februari 2020 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).  Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
KPK telah menghentikan 36 perkara di tingkat penyelidikan. Penghentian itu dilakukan terhadap kasus-kasus yang baru diselidiki hingga yang umurnya sudah 9 tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri, mengatakan penghentian kasus tersebut bukan hal yang aneh. Sebab penghentian itu telah melalui mekanisme yang berlaku seperti gelar perkara.
“Sebenernya itu bukan hal yang aneh, itu ada ketentuan hukumnya, dan kita ikuti ketentuan hukum itu,” kata Firli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/2).
Firli beralasan, penghentian itu lantaran banyaknya perkara 'warisan' yang mengakibatkan tumpukan kasus. Sementara perkara yang masuk tahap penyidikan harus segera diselesaikan semua.
“Terlampau banyak perkara yang ditinggalkan yang tidak selesai,” ujarnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
“Begitu hari pertama kami masuk, tentu kita lihat berapa sih perkara enggak selesai, karena orang-orang juga menanyakan kan. Jumlah di tahap penyelidikan ada 366, di tahap penyidikan ada 133 dan ini harus kita selesaikan semua,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penghentian penyidikan terhadap 36 perkara itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, penyelidikan perkara tersebut sudah memakan waktu yang lama.
Alasan lainnya, kata Ali, kasus yang dihentikan penyelidikannya tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan. Tak terpenuhinya syarat tersebut seperti bukti permulaan yang tidak cukup, bukan tindak pidana korupsi, dan alasan lain yang dapat dipertimbangkan secara hukum.