Komnas HAM: Ada Indikasi Obstruction of Justice Terkait Peristiwa Paniai

17 Februari 2020 17:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Komnas HAM tentang pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai pada 7 dan 8 Desember 2014. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Komnas HAM tentang pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai pada 7 dan 8 Desember 2014. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komnas HAM menyatakan peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 merupakan pelanggaran HAM berat. Insiden yang melibatkan aparat TNI dan warga sipil di Papua itu menewaskan 4 warga sipil dan melukai 20 warga lainnya.
ADVERTISEMENT
Dalam pengusutan peristiwa itu, Komnas HAM juga menemukan adanya upaya merintangi penyelidikan alias obstruction of justice. Komisioner Komnas HAM, Munafrizal Manan, menduga pihak Polda Papua merintangi penyelidikan dengan tidak mengusut tuntas perkara ini. Padahal, insiden Paniai telah menewaskan 4 orang.
"Dari hasil penyelidikan terkait peristiwa Paniai ini, kami melihat berdasarkan fakta yang diperoleh dan ini perlu kami sampaikan, adalah adanya indikasi terjadinya obstruction of justice dalam peristiwa Paniai," kata Rizal di kantornya, Senin (17/2).
Foto aerial Kampung Obano di Distrik Paniai Barat, Papua, Kamis (29/11/2018). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
"Apa yang menyebabkan ada indikasi ini? Pertama adalah dilakukannya penghentian proses penyelidikan oleh Polda Papua tidak lama setelah terjadinya peristiwa Paniai ini, 7-8 Desember 2014," sambung dia.
Rizal mengatakan, sebetulnya Polda Papua sempat menyelidiki kasus ini. Bahkan Polda Papua telah memeriksa sejumlah saksi.
ADVERTISEMENT
Namun dalam perkembangannya, penyelidikan dihentikan hingga saat ini. Menurut Komnas HAM, penghentian penyelidikan itu terjadi usai tim terpadu dari pemerintah pusat bergerak. Adapun tim terpadu ini terdiri dari sejumlah pihak, salah satunya Polri.
"Jadi dalam konteks penegakan hukum atas apa yang terjadi di Paniai yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia, 21 orang luka-luka itu akhirnya tidak ada sama sekali proses hukum yang dilakukan," kata dia.
Konferensi pers Komnas HAM tentang pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai pada 7 dan 8 Desember 2014. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
"Mengapa kita sebut obstruction of justice? jadi seolah-olah kasus ini ingin dibiarkan saja berlalu tanpa pertanggungjawaban," pungkasnya.
Sebelumnya, menurut investigasi Komnas HAM, tragedi penyerangan 7-8 Desember 2014 di Paniai dilakukan oleh prajurit TNI terhadap warga sipil.
Komnas HAM menilai, peristiwa ini tak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan penanganan daerah rawan di kawasan itu.
ADVERTISEMENT
Ada 4 orang meninggal dunia akibat luka tembak dan tusukan. Sementara 21 lainnya harus dirawat di rumah sakit. Kejadian ini terjadi di periode awal Presiden Jokowi memerintah.
Hasil penyelidikan ini telah disampaikan kepada Jaksa Agung pada 11 Februari lalu. Komnas HAM berharap Jaksa Agung menindaklanjuti kasus ini di tahap penyidikan.