Komnas HAM Apresiasi Polisi Jerat Bupati Langkat Tersangka Kerangkeng Manusia

7 April 2022 20:52 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, mengapresiasi langkah Polda Sumatera Utara yang menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di dalam kerangkeng manusia.
ADVERTISEMENT
Anam menganggap penetapan tersangka tersebut sebagai langkah baik, khususnya bagi para korban yang terdampak. Penerapan pasal kepada Terbit pun dinilai sudah tepat.
"Penetapan tersangka eks Bupati Langkat dalam kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumut adalah langkah baik. Dalam konteks penegakan hukum perlu kita apresiasi dan Komnas HAM mengapresiasi langkah ini," ujar Anam kepada wartawan, Kamis (7/4).
"Terlebih pasal yang digunakan tidak hanya pasal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), tetapi pasal lain yang ada dalam KUHP Pidana. Jadi, ada pasal penganiayaan yang menghilangkan nyawa, bahasa umumnya orang disiksa sehingga meninggal dunia," sambungnya.
Anam menambahkan Komnas HAM dan Polda Sumut tengah berkoordinasi menyiapkan langkah lainnya terkait pemenuhan hak para korban yang lalai dipenuhi oleh Terbit selama di kerangkeng.
ADVERTISEMENT
"Ini langkah yang signifikan, penetapan tersangka dan pengenaan pasal selain TPPO. Ini pun langkah baik pasca-koordinasi antara Polda Sumut dan Komnas HAM," ucap Anam.
"Berikutnya tidak kalah penting, teman Polda Sumut sedang menggali lebih dalam, menyiapkan hak pemulihan untuk korban, karena dalam pasal TPPO ada hak korban. Hak korban ini konsekuensi dari kejahatan perdagangan orang. Itu diatur dalam UU dan dalam kasus ini itu tidak susah, yang paling gampang gaji tidak dibayar," lanjut dia.
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Facebook/Diskominfo Langkat
Untuk itu, Anam meminta kepada masyarakat yang mungkin saja dimintai keterangannya terkait perkara ini agar dapat memberikan kesaksian sejujur-jujurnya.
Dengan begitu ia berharap penanganan kasus ini akan dapat segera rampung dan turut membuka kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab atas kasus kerangkeng dapat diusut.
ADVERTISEMENT
"Paling penting bagi masyarakat yang mengetahui peristiwa ini untuk berani memberikan kesaksian kepada Polda Sumut. Kalau ada kesulitan, bisa kontak Komnas HAM," kata Anam.
"Tim Komnas HAM akan membantu memberikan kesaksian sehingga kasus bisa terang benderang. Ketika proses cepat akan ada penahanan kepada tersangka lain," pungkasnya.
Dalam perkaranya, Polda Sumut menjerat Terbit dengan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KUHP.
Dengan penetapan Terbit sebagai tersangka, maka total seluruh tersangka dalam kasus ini menjadi 9 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang dijerat lantaran proses penyidikan masih berlanjut.
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin meninjay kerangkeng manusia di Desa Raja Tengah, Langkat, Sumatra Utara. Foto: Youtube/Info Langkat
Sebelum menetapkan Terbit menjadi tersangka, polisi terlebih dahulu menetapkan delapan tersangka pada, Senin (21/3). Para tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Tersangka Dewa Perangin-angin atau DP merupakan anak Terbit.
ADVERTISEMENT
Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Kasus praktik kerangkeng manusia ini mencuat ke publik setelah KPK menangkap Bupati Langkat karena diduga terlibat korupsi berupa suap. Saat penggeledahan KPK ditemani Polda Sumut, terungkap keberadaan kerangkeng Bupati Langkat di halaman belakang kediamannya.