Komnas HAM Apresiasi Yasonna Bebaskan 30.432 Napi di Tengah Corona

5 April 2020 21:32 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumpara
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumpara
ADVERTISEMENT
Menkumham Yasonna Laoly menuai kritik karena membebaskan 30.432 narapidana dewasa dan anak, dengan alasan mencegah penularan virus corona. Padahal, belum ditemukan kasus positif corona pada narapidana.
ADVERTISEMENT
Di tengah ramai kritik, Komnas HAM justru memberi mengapresiasi kepada Yasonna, melalui surat resmi tertanggal 2 April 2020.
Apresiasi Komnas HAM itu didasarkan pada 18 rekomendasi Komnas HAM sebelumnya yang salah satunya merekomendasikan pemerintah merespons agar overcrowding di lapas dan rutan tidak terjadi penyebaran COVID-19.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Di antaranya dengan pemberian amnesti atau pembebasan untuk narapidana yang dijatuhi pidana maksimal (5 tahun) dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan, berkelakuan baik, dan penghuni rutan yang sedang menunggu putusan pengadilan dialihkan menjadi tahanan rumah dengan pengawasan.
"Untuk itu, Komnas HAM RI menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kebijakan tersebut dalam rangka penanggulangan COVID-19 karena kebijakan tersebut sejalan dengan perspektif perlindungan dan pemenuhan HAM," bunyi surat Komnas HAM.
ADVERTISEMENT
Berikut surat lengkap dari Komnas HAM:
Surat Apresisasi Kepada Kemenkum HAM Foto: Dok. Komisi Nasional HAM
Surat Apresisasi Kepada Kemenkum HAM Foto: Dok. Komisi Nasional HAM