Komnas HAM Belum Bisa Intervensi Istri Sambo Karena Masih Perawatan Psikologis

5 Agustus 2022 15:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Ny Putri Sambo. Foto: Instagram/@divpropampolri
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Ny Putri Sambo. Foto: Instagram/@divpropampolri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, masih belum diambil keterangannya oleh Komnas HAM. Putri yang diduga mengalami pelecehan seksual belum bisa diperiksa lantaran masih trauma.
ADVERTISEMENT
Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyatakan, meski belum dapat dipastikan kebenaran adanya tindak pelecehan seksual tersebut, pihaknya mesti memperlakukan Putri sebagai korban. Apa lagi, hingga saat ini ia masih mendapat perawatan psikologis.
"Maka kita tidak bisa sekarang ini intervensi lebih jauh ke ibu PC (Putri) karena dia masih dalam perawatan psikologis dari psikolog," ujar Taufan dalam acara diskusi virtual 'Menguak Kasus Penembakan Brigadir J', Jumat (5/8).
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik memberikan keterangan mengenai pemanggilan 7 ajudan di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menurut dia, hal tersebut telah diatur dalam standar hak asasi internasional dan juga telah diterapkan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Seseorang yang diduga atau dia mengaku atau dia sudah mengadu sebagai korban pelecehan seksual, meski kita belum bisa mengatakan itu benar atau tidak, dia tetap harus diperlakukan sebagaimana layaknya seorang korban," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Putri disebut Kapolres Jaksel saat itu, Kombes Budhi Herdi, mengalami tindakan pelecehan dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Infografik Bharada E Tersangka Tewasnya Brigadir Yosua. Foto: kumparan
Pelecehan tersebut, kata Kombes Budhi, membuat Putri berteriak. Teriakannya kemudian didengar Bharada E alias Richard Eliezer. Bharada E dan Brigadir Yosua kemudian disebut terlibat baku tembak.
Namun semua keterangan Kombes Budhi itu dibantah keluarga Yosua hingga mereka melapor ke Bareskrim.
Komnas HAM juga turun tangan dalam kasus ini. Beberapa temuan Komnas HAM berbeda dengan keterangan awal Kepolisian.
Terkait tewasnya Yosua, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.