Komnas HAM: Extra Judicial Killing Yosua Didasari Dugaan Pelecehan

1 September 2022 15:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jum'at (5/8). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jum'at (5/8). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Komnas HAM menemukan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam bentuk extra judicial killing, atau pembunuhan di luar hukum.
ADVERTISEMENT
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, dugaan ini diperkuat karena hasil penyelidikan independen Komnas HAM menemukan pembunuhan ini didasari oleh dugaan kekerasan seksual.
“Peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan extra judicial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual,” kata Beka dalam konferensi pers pemaparan hasil penyelidikan independen Komnas HAM, Kamis (1/9).
Putri Candrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan (30/8/2022). Foto: Youtube/Polri TV
Karena latar belakang dugaan pelecehan yang menimpa Putri Candrawathi ini, pembunuhan berencana disusun atas perintah Ferdy Sambo di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Hanya saja, upaya perencanaan pembunuhan itu tidak dijelaskan secara rinci karena kurangnya barang bukti. Beka mengatakan, kurangnya barang bukti ini karena upaya obstruction of justice yang dilakukan oleh para tersangka.
ADVERTISEMENT
Extra judicial killing terjadi dengan perencanaan di lokasi rumah Jalan Saguling. Peristiwa pembunuhan yang terjadi tidak dapat dijelaskan secara detail karena terdapat banyak hambatan. Yaitu adanya tindakan obstruction of justice,” lanjutnya.
Maka dari itu, hasil penyelidikan Komnas HAM menjurus pada tindakan extra judicial killing. Artinya, para tersangka terbukti telah merampas hak paling mendasar milik Brigadir Yosua, yaitu hak untuk hidup.
Massa aksi yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum & Keadilan (TAMPAK) menggelar aksi bertajuk 1.000 lilin tragedi kematian Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Pembunuhan terhadap Brigadir J merupakan extra judicial killing atau pembunuhan di luar peradilan, atau diluar proses hukum dan merupakan pelanggaran hak paling mendasar yaitu hak untuk hidup,” pungkasnya.
Saat ini, laporan rekomendasi penyelidikan independen Komnas HAM sudah diserahkan kepada pihak penyidik kepolisian. Rekomendasi ini juga akan diteruskan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
ADVERTISEMENT
Meski tidak mengikat, hasil rekomendasi ini bisa mempengaruhi pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka. Salah satunya adalah mengenai pelanggaran HAM dan upaya pelenyapan barang bukti.