Komnas HAM: Kami Fokus Cari Apa yang Terjadi Antara Rumah Pribadi-Dinas Sambo

5 Agustus 2022 15:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik memberikan keterangan mengenai pemanggilan 7 ajudan di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik memberikan keterangan mengenai pemanggilan 7 ajudan di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komnas HAM secara independen turut menyelidiki kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, pihaknya kini tengah berfokus menyelidiki peristiwa yang terjadi antara lokasi kejadian dengan rumah pribadi Sambo.
"Dari seluruh permintaan yang kami dapatkan, maka sekarang fokus kita sekarang adalah antara rumah pribadi ke rumah dinas, yaitu antara jam 17.00 sampai kemudian sampai 17.30 atau berapa, yang itu waktunya sangat singkat," ujar Taufan dalam acara diskusi virtual bertajuk Menguak Kasus Penembakan Brigadir J, Jumat (5/8).
Polisi kembali datangi rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sebab, kata Taufan, berdasarkan temuan Komnas HAM, tak ada peristiwa berarti yang terjadi di Magelang menuju Jakarta.
"Di Magelang ada perayaan anniversary, Yosua ada di situ, Bharada E atau Richard juga ada di situ. Yang lain-lain ada lah, semua situasi suasana gembira saja," terang dia.
ADVERTISEMENT
Karena itu, Komnas HAM sangat ingin CCTV di rumah Sambo dibuka. Ini akan sangat berarti untuk bisa mengungkap kasus ini dengan terang.
Perjalanan rombongan Ferdy Sambo dari Magelang-Jakarta sempat menjadi sorotan. Sebab, pengacara Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, menduga kliennya dibunuh dalam perjalanan tersebut.
Namun, dari hasil penyelidikan terhadap rekaman CCTV dari Magelang-Jakarta, Brigadir Yosua masih dalam keadaan hidup.
Dalam kasus ini juga, Polri telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka pembunuh Brigadir Yosua. Dia dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.