Komnas Ham Kunjungi Saiful Mahdi: Diupayakan Bebas Hari Ini

13 Oktober 2021 13:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Haspara menemui awak media setelah mengunjungi Saiful Mahdi di Lapas Kelas II Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Haspara menemui awak media setelah mengunjungi Saiful Mahdi di Lapas Kelas II Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengunjungi dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi yang ditahan karena kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Lapas Kelas II A Banda Aceh, Rabu (13/10).
ADVERTISEMENT
Dalam kunjungan itu ia memastikan kondisi Saiful dalam keadaan sehat dan akan segera bebas usai mendapatkan persetujuan amnesti dari Presiden Joko Widodo.
“Informasi terakhir yang sama terima baru saja, Istana akan mengupayakan supaya Pak Saiful Mahdi bisa bebas hari ini. Ini Istana yang menyampaikan lewat staf khusus presiden,” kata Beka Ulung kepada kumparan, Rabu (13/10).
Beka menyebutkan, selama di dalam Lapas, Saiful Mahdi diperlakukan dengan sangat baik. Bahkan, dia juga diberi kesempatan untuk berbagi ilmu kepada sesama teman-teman warga binaan.
Dengan adanya amnesti ini, kata Beka, menegaskan bahwa Saiful Mahdi terbukti tidak layak untuk dipidana. Dosen Statistik FMIPA tersebut berhak mengkritik situasi yang ada di kampusnya.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Haspara menemui awak media setelah mengunjungi Saiful Mahdi di Lapas Kelas II Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
“Kemudian ini menjadi penanda bagi kita semua, bahwa UU ITE yang sering memenjarakan atau mempidanakan orang harus direvisi,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Amnesti yang diberikan, tuturnya, bukan sebagai pengampunan dari kesalahan tapi karena Saiful Mahdi terbukti tidak bersalah dan tidak layak menjalani hukuman.
“Karena amnesti ini bukan pengampunan, tetapi jadi penanda bahwa memang tidak ada pidana yang dilakukan oleh Saiful Mahdi. Karena itulah, saya kira Komnas HAM pada posisi mendorong hak-hak dari Pak Saiful Mahdi dipulihkan oleh siapa pun, termasuk juga dari pihak Unsyiah,” pungkasnya.
Dr. Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh saat dijatuhi vonis 3 bulan penjara karena kasus UU ITE. Foto: Dok. Istimewa
Kasus ini berawal dari kritikan Saiful Mahdi terhadap hasil tes CPNS untuk dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Unsyiah, Banda Aceh. Komentar tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp, yang beranggotakan akademisi di Unsyiah pada Maret 2019.
Tak terima, Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufik Saidi kemudian melaporkannya ke polisi. Kritikan yang dimaksud, disampaikan Saiful pada Maret 2019 di grup WhatsApp ‘Unsyiah KITA’, berbunyi;
ADVERTISEMENT
“Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.”
Akibat perbuatannya itu, Saiful Mahdi harus menerima kenyataan pahit dihukum tiga bulan penjara atas kasus UU ITE karena mengkritik sistem perekrutan CPNS di kampusnya sendiri.
Saiful diharuskan menjalani hukumannya di Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.
==
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews
ADVERTISEMENT