Komnas HAM Minta DPR Tunda Pembahasan RUU KUHP di Tengah Corona

7 April 2020 20:59 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Komnas HAM meminta DPR dan Pemerintah untuk menunda pembahasan juga pengesahan RUU KUHP. DPR diketahui memang tetap melanjutkan pembahasan beberapa RUU yang kontroversial, salah satunya RUU KUHP. Padahal, saat ini virus corona sedang mewabah.
ADVERTISEMENT
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, memaparkan ada sejumlah alasan mengapa pembahasan RUU KUHP layak ditunda.
Salah satunya ialah masih ada sejumlah pasal yang bermasalah di dalam RUU KUHP itu. Serta, pembahasan RUU KUHP saat ini tak tepat, karena semua pihak sedang fokus menghadapi corona.
"Sumber daya bangsa sedang berjuang mengatasi pandemi COVID-19," kata Anam, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4).
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Berikut pernyataan lima poin pernyataan sikap Komnas HAM terkait rencana Pemerintah dan DPR terkait pembahasan RUU KUHP:
(1). Dari sisi waktu, rencana pengesahan tersebut tidak tepat karena sumber daya bangsa sedang berjuang mengatasi pandemi COVID-19 yang sampai 6 April 2020 telah merenggut nyawa 209 orang dan 2491 orang positif terinfeksi;
(2). Dari sisi proses, diperlukan kajian mendalam dan partisipasi publik untuk memberikan respons atas RKUHP tersebut, sehingga Presiden RI dan DPR RI agar memberikan waktu yang memadai agar hak masyarakat untuk berpartisipasi terpenuhi;
ADVERTISEMENT
(3). Dari sisi substansi, Komnas HAM RI telah menyampaikan Surat Rekomendasi No. 062/TUA/IX/2019 kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI, yang di dalamnya mengingatkan adanya pasal-pasal yang bermasalah di antaranya terkait dengan berlakunya hukum kebiasaan di masyarakat yang rawan untuk ditafsirkan secara salah; pidana mati; dan tindak pidana khusus khususnya kejahatan yang dianggap kejahatan yang luar biasa seperti pelanggaran HAM yang berat;
(4). Komnas HAM RI meminta Presiden RI dan DPR RI agar memperhatikan beberapa catatan tersebut dan membuka kepada publik draf RKUHP yang terakhir sebagai bagian dari hak publik untuk tahu dan untuk memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas.
(5). Komnas HAM RI meminta kepada Presiden RI dan DPR RI supaya rencana pengesahan RKUHP ditunda supaya pembahasan dan pengesahan RKUHP membawa perubahan yang signifikan bagi perlindungan dan penegakan HAM.
ADVERTISEMENT
RUU RKHUP dan Pemasyarakatan menjadi dua RUU yang menuai kontroversi di tengah masyarakat. Bahkan sejumlah aliansi mahasiswa sempat berdemo besar-besaran di depan gedung DPR menolak kedua RUU tersebut.
Sejumlah pasal di RKUHP menjadi sorotan karena kontroversi. Mulai dari pasal terkait tindak pidana korupsi, perzinahan, hingga penghinaan terhadap presiden.