Komnas HAM Minta Pemerintah Tunda Tahapan Pilkada 2020

11 September 2020 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kebersihan melintas di dekat papan sosialisasi pemilu 2019 di kawasan Bundaran HI. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kebersihan melintas di dekat papan sosialisasi pemilu 2019 di kawasan Bundaran HI. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Komnas HAM menyoroti pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Setelah tahapan pendaftaran, tahapan selanjutnya yang akan dihadapi adalah penetapan calon, masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara.
ADVERTISEMENT
Namun, saat ini tercatat ada 59 bapaslon yang dikonfirmasi positif corona. Tak hanya bapaslon, sejumlah petugas pun dilaporkan sudah terpapar dari anggota KPU RI, petugas KPU dan Bawaslu.
Padahal Presiden Jokowi telah menerbitkan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Simulasi Pilkada dengan Protokol Kesehatan di Indramayu. Foto: KPU RI
Selain itu, Jokowi juga telah menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang isinya mengatur soal penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada di tengah pandemi corona.
"Dengan belum terkendalinya penyebaran COVID-19 bahkan jauh dari kata berakhir saat ini, maka penundaan tahapan pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat. Selain itu bila tetap dilaksanakan tahapan selanjutnya, dikhawatirkan akan semakin tidak terkendalinya penyebaran COVID-19 semakin nyata," kata Komnas HAM dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9).
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sampai situasi kondisi penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan. Berikut rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM:
1. KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran COVID-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemiologi yang dipercaya.
2. Seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta pilkada.