Komnas HAM Panggil BAIS, BIN, dan BNPT untuk Dalami Proses TWK Pegawai KPK

22 Juni 2021 22:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan pers terkait tidak dipenuhinya undangan pemeriksaan oleh pimpinan KPK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan pers terkait tidak dipenuhinya undangan pemeriksaan oleh pimpinan KPK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komnas HAM melayangkan surat pemanggilan kepada Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Mereka dipanggil terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
ADVERTISEMENT
TWK merupakan syarat alih status ASN bagi pegawai KPK. Akibat TWK, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos bahkan 51 di antaranya akan dipecat pada 1 November mendatang.
"Kami mohon kepada semua pihak untuk datang ke Komnas HAM agar semakin terang informasi dan peristiwanya serta semakin jelas duduk persoalannya," kata anggota Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Mohammad Choirul Anam dikutip dari Antara, Selasa (22/6).
Anam menuturkan, keterangan dari BAIS, BIN, dan BNPT dinantikan masyarakat luas. Informasi dan keterangan mereka akan memudahkan Komnas HAM dalam mengeluarkan rekomendasi terkait polemik TWK.
Anam menambahkan, setelah pemeriksaan atau meminta keterangan dari pihak terkait, rencananya pekan depan Komnas HAM akan pemanggilan para ahli yang memiliki latar belakang keilmuan tentang hukum, psikologi, dan nilai-nilai kebangsaan.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana telah diminta keterangan oleh Komnas HAM hari ini. Bima memberikan sejumlah keterangan salah satunya mengenai pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara untuk 24 pegawai yang tidak memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
"Dalam undang-undangnya diklat bela negara ada di bawah Kementerian Pertahanan. KPK sendiri telah menyurati Kementerian Pertahanan untuk pelaksanaannya," kata Bima.
"Diklat bela negara itu macam-macam mulai dari kurikulum dan jangka waktu," tambah dia.
Saat ini, rencana diklat bela negara bagi 24 pegawai KPK masih dibahas. Terkait kebijakan apa yang akan diambil, instansi terkait masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Pertahanan.
Lebih lanjut, Bima mengatakan BKN hanya menerima hasil dari diklat tersebut. Misalnya ada sekian orang yang bisa diangkat menjadi ASN kemudian akan dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.