Komnas HAM: Penahanan 8 Tersangka Kerangkeng Manusia Yakinkan Korban Kasus Jalan

9 April 2022 16:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Komnas HAM menilai langkah Polda Sumatera Utara (Sumut) yang menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat adalah hal yang tepat. Sebab, dapat memberikan kepastian kepada para korban kerangkeng bahwa kasus tersebut tengah diusut dengan benar.
ADVERTISEMENT
"Penahanan terhadap 8 orang tersangka juga langkah yang tepat karena sejak awal Komnas HAM RI mendorong dilakukan penahanan. Hal ini penting dalam konteks memberikan keyakinan kepada saksi dan korban bahwa prosesnya berjalan baik," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya, Sabtu (9/4).
Mereka yang ditahan adalah: HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Dewa Perangin Angin atau DP merupakan anak Terbit Rencana. Sementara untuk Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana yang juga jadi tersangka kasus kerangkeng, saat ini tengah menjalani penahanan di KPK terkait kasus korupsi.
Anam mengatakan, penahanan tersangka ini juga mempermudah dan memberi rasa aman bagi masyarakat terutama bagi yang mengetahui atau mengalami langsung peristiwa tersebut agar berani melaporkan ke Polda Sumatera Utara atau melalui Komnas HAM RI.
ADVERTISEMENT
"Komnas HAM RI berharap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban serta masyarakat. Sekaligus memastikan kepada Pemerintah agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari," ucap Anam.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra. Foto: Dok. Istimewa
Di sisi lain, kata Anam, Komnas HAM pada Jumat (8/4) diundang untuk menghadiri penjelasan substansial dan update langkah-langkah yang telah diambil oleh Polda Sumut. Pertemuan itu dihadiri sejumlah pihak, tak hanya dari Komnas HAM saja.
Anam mengapresiasi hal tersebut, sebab penanganan perkara kerangkeng manusia oleh Polda Sumut dilakukan secara transparan.
"Pertemuan tersebut juga diikuti oleh sejumlah lembaga lainnya. Komnas HAM RI mengapresiasi jajaran Polda Sumatera Utara karena penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM RI," pungkas Anam.
ADVERTISEMENT
Kasus praktik kerangkeng manusia ini mencuat ke publik setelah KPK menangkap Terbit Rencana karena diduga terlibat korupsi berupa suap.
Belakangan, ditemukan adanya kerangkeng manusia yang berada di rumah Terbit Rencana Perangin Angin. Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, praktik ini sudah terjadi lama dan diketahui banyak orang di sekitar. Praktik ini bahkan menyebabkan sejumlah penghuninya meninggal dunia.