Komnas HAM: Penderita Gangguan Jiwa Punya Hak yang Sama di Pemilu

3 Desember 2018 17:56 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers Komnas HAM temukan panti tak layak bagi penyandang disabilitas mental. (Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers Komnas HAM temukan panti tak layak bagi penyandang disabilitas mental. (Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Bawaslu untuk membuat aturan teknis khusus penyandang disabilitas mental (PDM) atau penderita gangguan jiwa. Menurut Komnas HAM, para penyandang disabilitas mental harus memiliki kesempatan yang sama dalam mengikuti Pemilihan Umum.
ADVERTISEMENT
"Di Komnas HAM ini lagi merancang mendorong Bawaslu untuk memperlakukan ini. Apakah kalau ada PDM harus antre sesuai urut nomor kalau dia mau nyoblos? Pengalaman tim pemantau Komnas HAM harusnya enggak," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta, (3/12).
Menurutnya, penyandang disabilitas mental di banyak kasus, tidak melulu kambuh. Jadi, ada penderita gangguan mental yang relatif sudah bisa menentukan pilihan sehingga harusnya mendapat hak sebagai pemilih.
Maka dia menyuarakan agar Bawaslu secara jelas mengeluarkan aturan bagi para pemilih disabilitas mental. Selain aturan antre, dia juga menyarankan ketegasan apakah perlu pendamping medis untuk para PDM ini.
ADVERTISEMENT
"Cuman tantangan yang paling besar dalam konteks HAM, dalam konteks standar pelayanan, harus disediakan dokter pendamping. Siapapun, minimal itu servisnya," tuturnya.
Aturan yang diterbitkan Bawaslu sekarang ini menurutnya terlalu umum. Tidak mendasar pada teknis dan mengkhususkan penyandang disabilitas mental.
"Memang harus ada perlakuan yang menjamin bahwa penyandang disabilitas mental bisa menggunakan haknya untuk memilih itu prinsipnya," tegasnya.