Komnas HAM Periksa Ahli Administrasi Negara, Gali Skema Alih Status Pegawai KPK

14 Juli 2021 14:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan pers terkait tidak dipenuhinya undangan pemeriksaan oleh pimpinan KPK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan pers terkait tidak dipenuhinya undangan pemeriksaan oleh pimpinan KPK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komnas HAM memeriksa ahli administrasi negara sebagai bagian dari penyelidikan laporan pegawai KPK tentang Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN. Kemarin, Komnas HAM juga sudah memeriksa ahli psikologi dalam penyelidikan ini.
ADVERTISEMENT
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap ahli administrasi negara ini dilakukan secara daring. Ia tidak menjelaskan siapa ahli yang diperiksa tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, Anam mengaku mendapatkan banyak hal soal pendapat dari sisi administrasi negara terkait TWK.
"Kami memperoleh pendapat ahli terkait skema karakter dasar alih status, kewenangan, prinsip dasar administrasi negara, dan pendekatan holistik dalam makna perundang-undangan dan prosedur administrasi hukum," kata Anam, dalam keterangannya, Rabu (14/7).
Anam mengatakan, pendapat ahli dalam pemeriksaan hari ini diharapkan dapat memperkuat analisa dan laporan tim penyelidik terkait dugaan adanya pelanggaran HAM dalam TWK.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (tengah) menunjukkan berkas pengaduan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK saat audiensi di Kantor Komnas HAM di Jakarta. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Komnas HAM belum merinci apakah akan ada ahli yang diperiksa lagi terkait TWK pegawai KPK ini. Akan tetapi, proses permintaan keterangan ahli ini menjadi hal terakhir yang dibutuhkan Komnas HAM untuk merampungkan penyelidikan soal TWK.
ADVERTISEMENT
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, apabila pemeriksaan ahli sudah selesai, pihaknya tinggal menyusun laporan penyelidikan. Semua proses itu ditargetkan selesai pada akhir Juli atau awal Agustus bulan depan.
Sebab, Komnas HAM sudah memeriksa sejumlah pihak mulai dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kepala BKN, lalu sejumlah lembaga yang terlibat dalam proses TWK seperti BAIS, BIN, hingga BNPT.
"Penyusunan laporan, targetnya akhir Juli atau awal Agustus selesai," ucap dia.