Komnas HAM Periksa Ahli Administrasi Negara, Gali Skema Alih Status Pegawai KPK
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap ahli administrasi negara ini dilakukan secara daring. Ia tidak menjelaskan siapa ahli yang diperiksa tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, Anam mengaku mendapatkan banyak hal soal pendapat dari sisi administrasi negara terkait TWK.
"Kami memperoleh pendapat ahli terkait skema karakter dasar alih status, kewenangan, prinsip dasar administrasi negara, dan pendekatan holistik dalam makna perundang-undangan dan prosedur administrasi hukum," kata Anam, dalam keterangannya, Rabu (14/7).
Anam mengatakan, pendapat ahli dalam pemeriksaan hari ini diharapkan dapat memperkuat analisa dan laporan tim penyelidik terkait dugaan adanya pelanggaran HAM dalam TWK.
Komnas HAM belum merinci apakah akan ada ahli yang diperiksa lagi terkait TWK pegawai KPK ini. Akan tetapi, proses permintaan keterangan ahli ini menjadi hal terakhir yang dibutuhkan Komnas HAM untuk merampungkan penyelidikan soal TWK.
ADVERTISEMENT
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, apabila pemeriksaan ahli sudah selesai, pihaknya tinggal menyusun laporan penyelidikan. Semua proses itu ditargetkan selesai pada akhir Juli atau awal Agustus bulan depan.
Sebab, Komnas HAM sudah memeriksa sejumlah pihak mulai dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kepala BKN, lalu sejumlah lembaga yang terlibat dalam proses TWK seperti BAIS, BIN, hingga BNPT.
"Penyusunan laporan, targetnya akhir Juli atau awal Agustus selesai," ucap dia.