Komnas HAM Periksa Ahli Psikologi dan Administrasi Negara Terkait TWK KPK
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK melaksanakan penggalian keterangan Ahli pada 13-14 Juli 2021 melalui daring," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Selasa (13/7).
Anam mengatakan, panggilan ini bertujuan untuk menggali karakteristik, metode instrumen TWK, perangkat hukum, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses alih status pegawai KPK itu.
"Untuk itu, Komnas HAM akan melakukan penggalian terhadap ahli dalam bidang Ilmu Psikologi dan Hukum Administrasi Negara," kata Anam.
"Komnas HAM berharap pelaksanaan penggalian ahli terkait proses, pola kerja atau metode, perangkat hukum dan prosedur TWK Pegawai KPK akan semakin jelas dan terang," ucap Anam.
Ia menyebut pada hari ini sudah ada ahi psikologi yang dimintai keterangan. Hal yang digali adalah gambaran terkait prinsip dasar assessment, metode, kode etik dan metode dasar prinsip kerja wawancara dan informed consent.
ADVERTISEMENT
Tak dijelaskan siapa ahli yang diperiksa tersebut. Begitu juga siapa ahli dari hukum administrasi negara yang akan dimintai keterangan.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, apabila pemeriksaan ahli sudah selesai, pihaknya tinggal menyusun laporan penyelidikan. Semua proses itu ditargetkan selesai di akhir Juli atau awal Agustus bulan depan.
Sebab, Komnas HAM sudah memeriksa sejumlah pihak mulai dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kepala BKN, lalu sejumlah lembaga yang terlibat dalam proses TWK seperti BAIS, BIN, hingga BNPT.
"Penyusunan laporan, targetnya akhir Juli atau awal Agustus selesai," ucap dia.
Sebelumnya, Komnas HAM memang tengah menangani penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK. Penyelidikan berdasarkan aduan dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK dan kini terancam dipecat.
ADVERTISEMENT
Para pegawai KPK itu menilai ada pelanggaran HAM di dalam pelaksanaan TWK. Termasuk dalam materi pertanyaan yang diajukan asesor kepada para pegawai KPK. Komnas HAM kemudian membentuk tim dalam menyelidiki laporan ini. Sejumlah pihak sudah dipanggil untuk diminta keterangan