Komnas HAM Periksa Irwandi Yusuf Sebagai Eks Petinggi GAM

8 Mei 2019 14:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/2/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/2/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Perwakilan Komnas HAM telah memeriksa Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, berkat fasilitasi yang diberikan KPK. Diketahui saat ini Irwandi memang terjerat kasus korupsi dan gratifikasi sehingga membuatnya divonis 7 tahun penjara. Kasus itu masih dalam tahap banding.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM itu tak ada sangkut pautnya dengan perkara korupsi Irwandi, melainkan kasus dugaan pelanggaran HAM berat.
Dugaan pelanggaran HAM itu terjadi pada peristiwa Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, dan wilayah sekitar periode 2001-2004. Komnas HAM memeriksa Irwandi dalam kapasitas sebagai eks petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Sebelum menjadi gubernur Aceh, Irwandi memang pernah menjabat Staf Khusus Komando Pusat Tentara GAM dalam kurun 1998-2001.
"Soal pelanggaran HAM berat di Aceh. (Diperiksa) sebagai petinggi GAM dan gubernur," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/5).
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
Taufan menyebut dalam proses pemeriksaan, Irwandi menceritakan apa yang ia ketahui dari peristiwa Timang Gajah.
ADVERTISEMENT
"Dia menjelaskan banyak hal ya. Siapa saja yang berperan, seperti apa peristiwanya. Dia banyak tahu apa yang terjadi di sana. Kita gali saja itu," jelas Taufan.
Dikutip dari berbagai sumber, peristiwa Timang Gajah mulau terkuak usai ditemukannya puluhan kerangka manusia yang diduga korban konflik Aceh semasa operasi darurat militer. Penemuan kerangka manusia itu terjadi pada sekitar tahun 2011-2012.
Sementara itu Komnas HAM dalam laporan tahunan tahun 2017, menyatakan dalam kurun 2016-2017 melakukan pemeriksaan atas 33 saksi korban, tenaga PMI, dan Pemerintah Daerah. Namun belum berhasil memeriksa pihak militer yang diduga bertanggung jawab dalam kasus itu.