Komnas HAM: Semoga 3 DOB Bisa Jamin Perlindungan HAM ke Masyarakat Papua

11 November 2022 12:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner bidang penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM, Amiruddin. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner bidang penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM, Amiruddin. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin al Rahab berharap hadirnya tiga wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua dapat menjadi solusi dalam menjamin perlindungan HAM di sana. Ketiga DOB baru Papua itu yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
ADVERTISEMENT
Jika berjalan dengan baik, menurut Amiruddin keberadaa ketiganya diharapkan pula dapat mewujudkan pelayanan yang jauh lebih mumpuni bagi masyarakat. Baik itu dari segi kesehatan maupun pendidikan.
"Mudah-mudahan dengan adanya 5 provinsi itu, pelayanan pemerintah kepada penduduk Papua yang sekitar 5 juta jiwa menjadi lebih baik. Terutama pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan dan perekonomian,” ujar Amiruddin melalui keterangan tertulis, Jumat (11/11).
”Serta perlindungan dan pemenuhan HAM juga bisa membaik. Serta aksi-aksi kekerasan yang belakangan ini kerap terjadi, kedepan bisa bisa berkurang,” sambungnya.
Tujuan besar itu dinilai Amiruddin tidak berlebihan, apalagi menurutnya kehadiran 3 DOB Papua ini melengkapi jumlah provinsi lain di Papua yang sudah ada sebelumnya.
”Pagi ini, tanggal 11/11/2022 peresmian 3 provinsi baru di Papua dan pelantikan 3 Pj Gubernurnya telah dilakukan oleh Mendagri di Jakarta. Artinya, mulai hari ini, pulau Papua terdiri dari 5 Provinsi. Kedepan masih mungkin akan bisa hadir provinsi baru,” ucap Amiruddin.
ADVERTISEMENT
Tak hanya soal kesejahteraan masyarakat, Amiruddin juga berharap hadirnya tiga DOB Papua itu dapat meningkatkan angka partisipasi masyarakat Papua dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya.
”Kehadiran 3 provinsi baru ini, juga diharapkan memperbesar ruang partisipasi warga di Papua dalam penyelenggaraan kepemerintahan bisa berjalan maksimal. Kondisi sosial-politik juga bisa lebih stabil,” kata Amiruddin.
Sebelumnya pemekaran ini telah disepakati oleh DPR dan pemerintah seiring disahkannya tiga Undang-undang (UU) tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan pada akhir Juni 2022 lalu.
Sehingga, dengan begitu Indonesia saat ini memiliki total 37 provinsi usai bertambahnya tiga DOB di Papua tersebut.
Provinsi Papua Selatan berasal dari sejumlah wilayah di Papua, meliputi Kabupaten Marauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Asmat. Ibu Kota Provinsi Papua Selatan berada di Kabupaten Marauke
ADVERTISEMENT
Kemudian, wilayah Provinsi Papua Tengah meliputi Kabupaten Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai. Provinsi ini memiliki ibu kota di Kabupaten Nabire.
Provinsi Papua Pegunungan meliputi Kabupaten Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga. Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan di Kabupaten Jayawijaya.