Komnas HAM Singgung CCTV dan Dugaan Obstruction of Justice Kasus Brigadir Yosua

6 Agustus 2022 11:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Komnas HAM Jakarta, Rabu (27/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Komnas HAM Jakarta, Rabu (27/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri telah memeriksa 25 personelnya terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Komnas HAM juga membuka kemungkinan untuk turut memanggil 25 personel tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ya, bisa saja. [Tapi] kalau kita sudah menemukan bukti yang kuat bahwa memang ada langkah-langkah dugaan obstruction of justice tentu ngapain lagi dipanggil. Tapi kalau kita masih ragu-ragu, kita akan panggil, tergantung," ujar Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Jumat (5/8) malam.
Kecurigaan adanya kejanggalan dalam kasus ini, kata Taufan, sudah ditemukan pihaknya sejak awal. Salah satu kecurigaan yang ada adalah perihal CCTV.
Menurut Taufan, sempat ada ketidaksinkronan penjelasan dari polisi soal rusaknya CCTV di dalam rumah dinas.
"Salah satu yang terus fokus itu CCTV karena menurut saya ini pertanyaan yang serius, enggak bisa penjelasannya kayak gitu," kata Taufan.
"Kalau ada suatu lembaga sebesar Polri yang membuat keterangan satu pihak dengan pihak di internal mereka berbeda, maka insting sebagai penyelidik curiga," sambungnya.
Garis polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kecurigaan Komnas HAM menguat ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri yang masih terkait peristiwa tewasnya Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
"Sekarang Kapolri sudah menjawab konsen Komnas HAM tentang jawaban yang tidak sinkron satu sama lain itu yang menimbulkan kecurigaan Komnas HAM ada sesuatu yang terjadi di dalam sini bukan rusak alamiah gitu," papar Taufan.
Oleh karenanya, dia mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit memeriksa 25 personelnya.
"Coba kalian bayangkan Kapolri mengambil tindakan terhadap 25 orang, bukan sedikit itu," tutur Taufan.
Kapolri sebelumnya mengungkapkan 25 personelnya diperiksa terkait penanganan TKP yang tak profesional. Ini menyebabkan terjadinya hambatan dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir Yosua.
"Dan kita anggap membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semuanya berjalan dengan baik," kata Kapolri.
Sigit mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah perwira. Mulai dari pejabat tinggi bintang 1 hingga bintara.
ADVERTISEMENT
"Kita telah memeriksa 3 personel pati bintang 1, kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, pama 7 personel, bintara tamtama 5 personel, dari satuan propam, polres, Polda Metro, dan Bareskrim," ungkap Sigit.
Dalam kasus ini juga, Bharada E alias Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Dia juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti, Bharada E diduga bukan pelaku tunggal dalam pembunuhan itu.