Komnas HAM soal Kanjuruhan: 6 Tersangka Tak Cukup; Evaluasi Aturan PSSI

4 November 2022 8:00 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan temuan faktual atas tragedi Kanjuruhan di Gedung Komnas HAM, Rabu (2/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan temuan faktual atas tragedi Kanjuruhan di Gedung Komnas HAM, Rabu (2/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komnas HAM akhirnya menyampaikan hasil penelusuran mereka terhadap tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang. Mereka menyebut, kejadian itu merupakan pelanggaran HAM.
ADVERTISEMENT
"Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Tragedi di Stadion Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya. Tercatat 135 orang tewas.
Ada beberapa hal yang dirinci terkait hal tersebut. Dari mulai soal penggunaan gas air mata hingga jam tayang Arema vs Persebaya yang dihelat malam hari.
Sedangkan dari kepolisian, mereka sudah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah:
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) melakukan konferensi pers terkait tragedi kanjuruhan di Kantor Kemenkopolhukam RI, Jakarta pada Kamis (3/11/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Rekomendasi Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan: 6 Tersangka Belum Cukup

ADVERTISEMENT
Komnas HAM memberikan laporan hasil penyelidikan terkait Tragedi Kanjuruhan kepada Menkopolhukam, Mahfud MD. Laporan itu berisi sejumlah rekomendasi dari peristiwa kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.
Choirul Anam mengatakan, penetapan 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan tidak cukup. Ada pihak lain yang menurutnya harus bertanggung jawab.
"Yang pertama soal, tadi kami diskusikan bagaimana logikanya gitu, ya, 6 tersangka itu tidak cukup, karena dalam temuan kami memang 6 tersangka yang sudah ditetapkan oleh kepolisian itu tidak cukup," kata Anam.
Anam mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Namun, menurut dia ada pejabat dengan posisi yang penting harus ikut bertanggung jawab secara pidana.
"Ada layer-layer tertentu yang sampai level bertanggung jawab, dalam urusan tata kelola sepak bola ini juga harus ada tanggung jawab pidananya. Karena kami menemukan fakta-fakta bahwa itu tidak semata-mata soal administrasi, tidak semata-mata soal melanggar dan tidak melanggar aturan PSSI, tapi ini masuk ke logika dan ranah hukum pidana. Oleh karenanya itu penting," jelas Anam.
ADVERTISEMENT
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, juga mengungkapkan hal yang sama. Ia mengungkapkan penegakan hukum juga harus dilakukan terhadap penanggung jawab tertinggi sepak bola Indonesia.
Namun, Taufan tidak merinci siapa pihak yang dimaksud.
"Sudah ada langkah-langkah penegakan hukumnya tapi untuk sementara ini kami merasa semestinya penegakan hukum juga harus pada tingkat atau level yang paling tertinggi. Yang bertanggung jawab terhadap sepak bola Indonesia," kata Taufan.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersama Menkopolhukam Mahfud MD (kiri) melakukan konferensi pers terkait tragedi kanjuruhan di Kantor Kemenkopolhukam RI, Jakarta pada Kamis (3/11/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Bentuk Tim Audit dan Evaluasi Aturan PSSI

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, salah satu rekomendasi tersebut meminta agar dibentuk tim independen bertugas mengaudit seluruh stadion yang digunakan dalam kompetisi.
"Terkait dengan rekomendasi, kami juga Komnas HAM meminta kepada Presiden untuk membentuk tim independen untuk mengaudit seluruh stadion yang digunakan dalam kompetisi, supaya lebih berstandar atau berorientasi pada keselamatan dan keamanan," kata Beka.
ADVERTISEMENT
"Seluruh pihak, tidak hanya penonton. Tapi pemain, manajer, media, dan lain sebagainya harus ada audit dan itu dilakukan oleh tim independent," sambungnya.
Selain itu, lanjut Beka, pihaknya juga merekomendasikan perlunya evaluasi terhadap aturan PSSI mulai dari pengamanan hingga kerja sama PSSI dengan pihak lain.
"Rekomendasi kepada PSSI, untuk mengevaluasi segala peraturan yang ada. Dari statuta PSSI, regulasi keamanan dan keselamatan, sampai dengan perjanjian kerja sama antara PSSI dengan berbagai pihak," ujarnya.
Menurut Beka, langkah evaluasi dan audit tersebut akan dapat mencegah terjadinya komersialisasi yang dapat mengesampingkan unsur keselamatan.
Menkopolhukam Mahfud MD (kedua kiri) bersama sejumlah pimpinan Komnas HAM melakukan konferensi pers terkait tragedi kanjuruhan di Kantor Kemenkopolhukam RI, Jakarta pada Kamis (3/11/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Komnas HAM Rekomendasikan Pembekuan PSSI Bila Tak Berbenah Dalam 3 Bulan

Dalam rekomendasi hasil penyelidikannya Komnas HAM memberikan waktu kepada PSSI untuk melakukan standardisasi penyelenggara pertandingan.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan karena Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan PSSI terkait penyelenggaraan pertandingan.
ADVERTISEMENT
"Ada 1 temuan yang cukup serius bahwa tata kelola sepak bola ini tidak dilandasi oleh satu prinsip ketaatan terhadap hukumnya sendiri. Jadi kami juga sampaikan tadi PSSI juga banyak melakukan pelanggaran terhadap aturannya sendiri, aturan oleh PSSI yang dibuat oleh PSSI dan dibuat oleh FIFA," kata Choirul Anam.
Anam menilai standardisasi dilakukan untuk memastikan pihak penyelenggara telah profesional dalam menjalankan tugasnya. Dengan begitu gagasan dasar FIFA untuk menjadikan sepak bola sebagai kegiatan yang bahagia dan sehat bisa tercapai.
"Oleh karenanya memang, harus dipastikan professional. Lisensi, sertifikasi, dan sebagainya jadi tulang punggung untuk profesionalitas," kata Anam.
Komnas HAM memahami melakukan standardisasi itu membutuhkan waktu. Maka itu mereka memberikan waktu 3 bulan bagi PSSI untuk merespons rekomendasi tersebut, jika tidak, Komnas HAM meminta agar kegiatan PSSI dibekukan.
ADVERTISEMENT
"Kalau dalam 3 bulan tidak dilaksanakan atau respons untuk memperbaiki lisensi orang-orang penyelenggara pertandingan ini tidak memiliki kapabilitas dan sebagainya, yang teruji dan sebagainya, yang ada ujiannya dan sebagainya, kami bilang kami merekomendasikan untuk PSSI dibekukan seluruh permainannya. Agar apa? Agar ini menjadi satu pertandingan yang professional," kata Anam.
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (tengah) berjalan menuju Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/10/2022). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Anam memahami pemerintah tidak bisa membekukan PSSI begitu saja. Maka itu dalam rekomendasi tersebut Presiden Jokowi diminta untuk menggandeng FIFA dalam pelaksanaannya.
"Kami merekomendasikan kepada Pak Presiden menggandeng FIFA untuk membekukan seluruh aktivitas PSSI. Jadi bukannya pertanyaan begini, 'memang boleh pemerintah membekukan atau presiden membekukan?' ini yang merekomendasikan Komnas HAM, satu institusi independen yang diakui oleh dunia dan FIFA juga tunduk pada instrumen hak asasi manusia," kata Anam.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau FIFA juga tidak bertanggung jawab terhadap soal-soal hak asasi manusia, ya biarkan FIFA bertanggung jawab pada mekanisme hak asasi manusia," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Beka Ulung Hapsara meminta agar PSSI membekukan aktivitasnya agar bisa melakukan standardisasi secara menyeluruh.