Komnas HAM Tegaskan Tak Ada Pelanggaran HAM Berat dalam Tewasnya Pengawal Rizieq

14 Januari 2021 14:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (ketiga kanan) menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (ketiga kanan) menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komnas HAM telah merampungkan hasil penyelidikan tewasnya 6 pengawal Rizieq Syihab dalam insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020 lalu. Laporan tersebut juga sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Meski laporan sudah disampaikan kepada publik, masih ada rumor terkait dengan kejadian yang menewaskan 6 orang itu merupakan bentuk pelanggaran HAM berat.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik buka suara terkait itu. Ia menegaskan, dalam hasil penyelidikan Komnas HAM, tak ada indikasi bahwa kejadian itu mengarah kepada pelanggaran HAM berat.
"Kami sampaikan bahwa sebagaimana rumor banyak beredar ini dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat, kami tidak menemukan indikasi ke arah situ," kata Taufan dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Kamis (14/1).
Komisioner Komnas HAM memeriksa salah satu mobil dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Taufan bicara mengapa insiden yang menewaskan 6 pengawal Rizieq itu bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
"Karena untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria, misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator repetisi, pengulangan kejadian, dan lain-lain," ujar Taufan.
ADVERTISEMENT
Taufan menyebut, insiden tersebut hanya merupakan bentuk pelanggaran HAM saja. Pelanggaran HAM yang dimaksud adalah terkait tewasnya 4 pengawal Habib Rizieq. Sementara dua pengawal lainnya yang tewas tak termasuk karena terlibat dalam baku tembak.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memeriksa satu dari tiga mobil dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Komnas HAM, kata Taufan, merekomendasikan penyelesaian kasus ini dibawa ke pengadilan pidana.
"Oleh karena itu kami berkesimpulan ini pelanggaran HAM karena ada nyawa yang hilang, dan kemudian kami rekomendasikan dibawa ke pengadilan pidana untuk buktikan apa yang kita indikasikan dengan unlawful killing," ucapnya.
"Komnas tentu berharap nanti ada suatu proses hukum yang akuntabel transparan seluruh publik bisa saksikannya, dan pengadilan itu yang akan putuskan apa yang sebenarnya sungguh-sungguh diyakini kejadian peristiwa kejadian hukum tersebut," pungkasnya.
***
ADVERTISEMENT
Saksikan video menarik di bawah ini.