Komnas HAM Ungkap 15 Kasus HAM Berat dalam Penyelidikan, 3 Sudah Disidangkan

5 Oktober 2021 2:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan keterangan pers terkait tidak dipenuhinya undangan pemeriksaan oleh pimpinan KPK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan keterangan pers terkait tidak dipenuhinya undangan pemeriksaan oleh pimpinan KPK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengungkapkan setidaknya ada 15 kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, 3 dari 15 kasus tersebut sudah berproses di pengadilan. Sementara 12 kasus lainnya masih dalam proses penanganan lebih lanjut.
"Pelanggaran HAM yang berat dari 15 kasus, 3 [kasus] sudah ke pengadilan, 12 [kasus] masih bolak balik antara Komnas HAM dengan Jaksa Agung," kata Ahmad dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senin (4/10).
Untuk penanganan perkara HAM berat yang tersisa, Ahmad menyebut Presiden Jokowi telah menugaskan Menkopolhukam, Komnas HAM, dan Jaksa Agung untuk memimpin penyelesaiannya.
"Pak Presiden dalam rapat pertemuan tempo hari menugaskan Pak Menkopolhukam untuk berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Jaksa Agung. Sudah ada beberapa pertemuan antara Menkopolhukam, Komnas HAM, dan Jaksa Agung, tapi untuk penyelesaian Yudisial memang belum ada kata sepakat," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Terbaru, Ahmad mengungkapkan ada usulan baru yang saat ini tengah digodok, yaitu pembentukan tim kepresidenan. Dasar kerja tim ini adalah Surat Keputusan (SK) yang dimaksudkan untuk pemenuhan hak bagi para korban dan keluarga korban HAM.
"Sekarang ada usulan baru yang sekarang digodok oleh Komnas HAM, KSP, Kemenkumham dan Menkopolhukam yaitu satu tim kepresidenan di bawah Menko. Nanti Kemenkopolhukam untuk penyelesaian yang non yudisial dan Komnas sudah mengeluarkan satu guideline untuk pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban untuk jadi acuan kalau seandainya nanti itu dijalankan," ungkap Ahmad.
"Kemungkinan Presiden akan mengeluarkan satu SK untuk bentuk tim khusus yang bekerja untuk penyelesaian non-yudisial ini. Selain menunggu penyelesaian yang yudisial," lanjut dia.
Selain soal HAM berat, dalam paparannya Ahmad juga turut membeberkan terkait kasus intoleransi dan kekerasan yang menarik perhatian masyarakat, yakni soal 6 laskar FPI. Hingga kini, ia mengaku masih banyak pihak yang mempertanyakan soal kesimpulan Komnas HAM terhadap kasus tersebut. Di mana di satu sisi, Komnas HAM tetap pada keputusannya soal tak adanya pelanggaran HAM berat dalam perkara itu.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
"Komnas masih sering dipertanyakan soal ini, tapi kami selalu tetap dengan kesimpulan awal bahwa temuan Komnas memang fix confirm bahwa kami tidak menemukan satu dugaan pelanggaran HAM yang berat. Karena itu kami simpulkan ini hanya satu peristiwa, peristiwa unlawfull killing pada 4 orang yang 2 meninggal karena tembak-menembak," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Kasus lainnya adalah soal penyerangan masjid Ahmadiyah di Sintang. Dia menyebut proses hukum saat ini telah berjalan, namun tak menampik ada hal yang masih harus diselesaikan secara sosial budaya di daerah Sintang, mengingat kasus ini terkait SARA.
"Kami juga menganggap ini satu isu atau kasus yang penting karena kasus penyerangan terhadap Ahmadiyah ini bukan hanya di Sintang, tapi juga terjadi di beberapa tempat yang lain, misalnya di Garut, yang di Lombok memang sudah lebih kondusif tapi belum juga tuntas. Kita juga lihat ada kecenderungan serangan-serangan serupa itu terjadi kepada kelompok Ahmadiyah ini dan mereka sudah berkali-kali datang mengadu ke Komnas HAM," tutupnya.