Komnas HAM Usai Periksa Sambo: Masih Ada Olah TKP hingga Periksa Putri Sambo
ADVERTISEMENT
Komnas HAM telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Mako Brimob, Kepala Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8).
ADVERTISEMENT
Penyelidikan kasus ini belum akan berhenti di sini. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut masih ada sejumlah hal yang akan dilakukan pihaknya.
Mulai dari memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa Putri Candrawathi hingga Bharada E alias Richard Eliezer.
"Iya nanti kurang lebih, ini setelah ini nanti kami masih ada olah TKP, ada pemeriksaan Ibu PC, ada pemeriksaan Bharada [Richard Eliezer]," ujar Taufan di Mako Brimob.
Setelah rangkaian penyelidikan itu selesai, Komnas HAM akan memberikan rekomendasi kepada Polri dan Pemerintah terkait kasus pembunuhan berencana ini.
"Setelah itu kita akan menyusun laporan yang dalam laporan itu tentu akan ada rekomendasi yag segera akan kami sampaikan kepada pihak Mabes Polri dan tentu saja kepada pihak Pemerintah," jelas Ahmad.
ADVERTISEMENT
Hal ini, kata dia, sesuai dengan amanat UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di mana Komnas HAM dalam penyidikan harus membuat laporan kepada Presiden, DPR RI, dan Polri. Hasil laporan ini selanjutnya akan diteruskan dalam proses penuntutan dan pengadilan untuk diputuskan oleh Hakim.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan empat tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.