Komnas KIPI soal Penerima Vaksin Corona: Stres-Pingsan; Syarat Penderita Kanker

23 Februari 2021 8:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komnas Pengkajian & Penanggulanan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (PP-KIPI) Hindra Irawan Satari memberikan keterangan pers terkait pengawalan keamanan vaksin COVID-19 di Jakarta, Kamis (19/11). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komnas Pengkajian & Penanggulanan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (PP-KIPI) Hindra Irawan Satari memberikan keterangan pers terkait pengawalan keamanan vaksin COVID-19 di Jakarta, Kamis (19/11). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komnas KIPI memberikan sejumlah fakta seputar dampak usai vaksinasi terhadap masyarakat. Ketua Komnas KIPI, Hindra Irawan Satari mengatakan, sudah ada 22 provinsi yang melaporkan adanya KIPI.
ADVERTISEMENT
Apa saja yang dilaporkan?
Seorang tahanan KPK saat divaksin corona di Aula Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2). Foto: Humas KPK
64 Persen Stres, tapi Sesaat
Hindra mengatakan, KIPI yang mendominasi adalah kecemasan yang dialami penerima vaksin. Ia menyebut, 64 persen masuk pada kelompok yang cemas karena vaksinasi.
"Patut diperhatikan lebih dari 64 persen itu ada kelompok kecemasan karena vaksinasi. Itu namanya kelompok immunization stress related response. Bukan karena kandungan vaksinasinya," kata Prof Hindra dalam jumpa pers virtual, Senin (22/2).
"Jadi mual, muntah, pingsan sekejap, gerakan-gerakan aneh, kayak lumpuh," sambungnya.
Tim dari Kemenkes pun melakukan observasi terhadap kelompok ini. Hasilnya, efek tersebut tak bertahan lama dan bisa kembali normal dalam hitungan hari.
"Kemudian rontgen, katanya ada yang sesak, kemudian kejang. Tapi ternyata aslinya normal. Dalam 1-2 hari normal seperti biasa tanpa pengobatan," ungkap Hindra
ADVERTISEMENT
Jadi pada intinya, kata Hindra, mereka terlalu tegang saat akan vaksinasi corona. Entah karena mendengar cerita yang negatif atau karena melihat langsung sehingga terjadi reaksi berlebihan.
Petugas medis menunjukan kemasan vaksin COVID-19 produksi Sinovac saat pelaksanaan vaksinasi perdana di Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (14/1). Foto: Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto
Ada yang Kolaps karena Vaksinasi, tapi Vaksinator Sigap
Selain banyaknya gejala ringan yang mendominasi KIPI, ada juga laporan gejala berat yang masuk. Namun, kondisi tersebut sejauh ini masih bisa teratasi. Salah satunya seperti kolaps.
"Ada yang sifatnya itu berat, saya sebutkan kadang-kadang pernah lihat orang misalnya orang yang disuntik penisilin (antibiotik) kolaps, ada. Namun alhamdulillah vaksinator kita terlatih sehingga semua tertolong," kata Hindra.
"Untuk yang (laporan) serius itu (persentasenya) 52 per 1 juta kalau yang non serius 5 per 10 ribu," tambahnya.
Hindra menjelaskan, Komnas KIPI melihat secara proporsinya. Fase 1, fase 2, fase 3, dan sejauh ini Komnas KIPI masih menyimpulkan vaksin Sinovac aman untuk disuntikkan.
ADVERTISEMENT
"Tidak berbeda dengan negara lain dan vaksin itu aman dan dapat digunakan untuk vaksinasi nasional," ucapnya.
Satlantas Polresta Bandung amankan 3 mobil yang langgar protokol kesehatan. Foto: Polri
Imbauan Tetap Jaga Prokes
Komnas KIPI meminta masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan (prokes). Terlebih jika baru menerima dosis pertama. Hindra menjelaskan, vaksin yang baru diberikan sekali hanya memicu sedikit antibodi, sehingga masih rawan terpapar corona.
Ia mengatakan, prokes 3M yakni menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan, masih terus dianjurkan dan ditaati.
"Kalau enggak, kalau kita lengah dan tidak hati-hati, yang menularkan ke manusia. Kalau manusia masih hilir mudik, kita masih berisiko terpapar. Jadi vaksinasi tidak menjamin 100 persen, tapi upaya tambahan untuk menghindari terpapar," kata dia.
Hindra mengatakan, setelah suntikan dosis kedua pun masyarakat tak boleh lengah. Sebab, apabila terkena sakit dan ada gangguan kesehatan di lingkungannya, maka ada potensi terjangkit corona.
ADVERTISEMENT
"Kalau sakitnya itu harus ada gangguan keseimbangan dari virus, keganasan dan lingkungannya. Kalau lingkungan terganggu kita rawan terkena," kata dia.
"Jadi jangan lengah, sudah divaksinasi jangan merasa gagah perkasa menghadapi corona. Tetap kita waspada. Jaga protokol yang kita laksanakan sampai hari ini," sambungnya.
Prof Hindra Irawan Satari. Foto: YouTube/Forum Merdeka Barat
Syarat Penderita Kanker Bisa Divaksin
Masih banyak pertanyaan seputar apakah seseorang dengan penyakit tertentu boleh divaksin corona. Salah satunya seperti pengidap kanker. Lantas, apa jawabannya?
"Kanker itu sebetulnya parasit, hidup dalam sel seseorang. Jadi sel rusak karena digerogoti kanker. Lalu diobati dengan kemo, perlu beberapa tahap dan jangka waktu tertentu sampai keadaan tercapai. Yaitu remisi atau sembuh," kata Hindra.
"Ada fase inisiasi (permulaan), akselerasi (aktif), treatment, kemudian sampai fase remisi," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman FKUI, istilah remisi berarti pasien kanker tersebut sudah diterapi dan sudah dievaluasi. Dan dinyatakan bahwa di d alam pasien tersebut tidak mengandung sel kanker lagi.
Pada masa remisi tersebut si pasien harus tetap kontrol secara teratur dan tetap menjaga tubuhnya agar selalu sehat. Istilah remisi berbeda dengan sembuh total.
Hindra menegaskan, jadi mereka yang sudah dalam keadaan remisi baik tanpa ataupun obat diimbau kontrol ke dokter yang biasa merawatnya. Apabila dapat lampu hijau, maka ia bisa divaksin corona.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: