Komnas KIPI Terus Pantau Vaksin Sinovac: Jika Ada Efek Bahaya Bisa Disetop

23 Januari 2021 19:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menunjukan vaksin Sars-cov-2 Sinovac untuk disuntikan kesejumlah tenaga kesehatan di RS Siloam, Jakarta, Kamis (14/1). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukan vaksin Sars-cov-2 Sinovac untuk disuntikan kesejumlah tenaga kesehatan di RS Siloam, Jakarta, Kamis (14/1). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Program vaksinasi corona di Indonesia telah dimulai sejak 13 Januari, dengan menyasar tenaga kesehatan menggunakan vaksin CoronaVac buatan Sinovac. Vaksin Sinovac dipakai setelah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM dan fatwa halal dari MUI.
ADVERTISEMENT
BPOM menyatakan vaksin Sinovac aman digunakan lantaran efek sampingnya ringan. Adapun tim uji klinis menyebut efek samping hanya demam dan bengkak ringan.
Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), dr Hinky Hindra Irawan Satari, menyatakan pihaknya tetap memantau proses vaksinasi, sekalipun ada laporan efek samping yang ditimbulkan ringan.
"Justru untuk memantau keamanan vaksin kalau sampai terjadi sesuatu harus kita laporkan. Kalau memang ini mengkhawatirkan, membahayakan bagi subjek, tentu kami harus laporkan. Kalau misalnya ini cacat produk kami harus laporkan," ujar dr Hinky dalam diskusi virtual yang digelar Kemenkes, Sabtu (23/1).
Petugas menyuntikan vaksin Sars-cov-2 Sinovac kepada tenaga kesehatan di RS Siloam, Jakarta, Kamis (14/1). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ia menegaskan, apabila ada laporan efek samping vaksin akan langsung ditindaklanjuti.
Jika laporan efek samping vaksin berbahaya, kata Hinky, pihaknya tak segan merekomendasikan kepada BPOM untuk menyetop sementara vaksinasi.
ADVERTISEMENT
"Kalau aman kami mendukung dan berikan rekomendasi vaksinasi dilakukan. Kalau ada sesuatu yang membahayakan masyarakat, kami tidak akan ragu-ragu, karena kami tim independen untuk berikan rekomendasi apakah suspend atau disetop dahulu. Tapi kewenangan ada di BPOM, " jelasnya.
Lebih lanjut, Hinky mengungkapkan jika ada laporan mengenai gejala KIPI, bisa dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan.
Ilustrasi vaksin corona dari Sinovac. Foto: Thomas Peter/REUTERS
"Jadi sebetulnya rujukan bukan ke puskesmas, tapi ke rumah sakit dan kasus KIPI-nya kan tidak selalu harus berupa KIPI berupa sakit COVID-19. Sakit COVID-19 kan memang ruangan terbatas tapi kalau yang lain saya harap sih masih bisa jalur biasa," ucap dia.
"Namun, tentunya dari pengantar jalur untuk subjek tersebut akan lebih diperhatikan, karena memang kalau ada kejadian selalu akan diinvestigasi oleh Puskesmas setempat, Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau provinsi dan selalu dilaporkan pada kami," tutupnya.
ADVERTISEMENT