Komnas PA Dukung PP Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak

4 Januari 2021 10:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arist Merdeka Sirait  Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Arist Merdeka Sirait Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi akhirnya meneken PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Langkah pemerintah dengan mengeluarkan PP Pelaku Kekerasan Seksual Anak ini mendapatkan dukungan Komnas Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, ditekennya PP tersebut diharapkan dapat mengatasi maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang cukup memprihatinkan di Indonesia.
"Akhirnya harapan Komnas Perlindungan Anak dan LPA Se-Nusantara, secara khusus Anak Indonesia, terkabulkan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindak Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," kata Arist dalam keterangannya, Senin (4/1).
Arist juga mengatakan, pihaknya akan segera membentuk tim khusus untuk mensosialisasikan PP Pelaku Kekerasan Seksual Anak ini, sekaligus untuk mengantisipasi timbulnya pro dan kontra dari PP tersebut.
"Untuk pelaksanaan PP Nomor 70 Tahun 2020 ini, Komnas Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se-Nusantara membentuk Tim Sosialisasi, Litigasi dan Advokasi PP 70 untuk antisipasi pro dan kontra atas PP kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik bagi predator kejahatan seksual terhadap anak," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Hal yang menjadi sorotan dalam PP tersebut adalah tindakan kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Arist mengatakan, kebiri kimia akan dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan hingga menimbulkan korban memiliki luka berat, gangguan jiwa, bahkan meninggal dunia.
"Tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan atau dengan orang lain," kata dia.
"Sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang dan mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit seksual menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dan atau luka berat, meninggal dunia dan untuk menekan hasrat seksual berlebih yang disertai rehabilitasi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Tindakan kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam Pasal 5. Berikut isinya:
Pasal 5:
Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Sebelum ada keputusan pengebirian, harus ada penilaian klinis oleh petugas medis yang punya kompetensi di bidang medis dan psikiatri. Penilaian klinis diberikan kepada pelaku kekerasan seksual kepada anak yang sudah terbukti bersalah, dan kebiri kimia hanya bisa dilakukan jika direkomendasikan dalam penilaian klinis.
Hal ini diatur dalam Pasal 8, yaitu:
(1) Kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memuat hasil penilaian klinis untuk memastikan Pelaku Persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia.
(2) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari jaksa.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Teknis pelaksanaan tindakan kebiri diatur dalam Pasal 9, yaitu:
a. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan setelah kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyatakan Pelaku Persetubuhan layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia;
b. dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia kepada Pelaku Persetubuhan;
c. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok;
d. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk;
ADVERTISEMENT
e. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
f. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dituangkan dalam berita acara; dan
g. jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.
Jika pelaku kekerasan seksual tidak mendapatkan rekomendasi untuk dikebiri, maka pelaksanaan kebiri ditunda selama 6 bulan. Selama masa penundaan, akan dilakukan penilaian klinis ulang untuk memastikan apakah terpidana perlu atau tidak untuk dikebiri.
Jika setelah dilakukan penilaian klinis tetap tidak diberikan rekomendasi untuk dikebiri, maka jaksa wajib memberitahukan hasil penilaian klinis ke pengadilan.
ADVERTISEMENT